KPK Ungkap Temuan Penyimpangan Penyelenggaraan Haji yang Terjadi di Kemenag

Dalam hasil kajian itu, KPK menghasilkan 48 temuan dalam lima aspek penyelenggaraan haji.

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ILUSTRASI Melepas Calon Haji-Keluarga melambaikan tangan ke arah calon jamaah haji didalam bus yang memberangkatkan 355 calon haji dan 5 tim haji Kloter 1 Samarinda dari GOR Segiri jalan Kusuma Bangsa Samarinda, Kamis (20/8) 

Pemerintah Arab Saudi memberi bonus, berupa tambahan kuota 10 ribu jamaah haji untuk Indonesia

Meski demikian, para calon jamaah diimbau untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  atau BPIH.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan pelunasan BPIH untuk kuota tambahan dibuka mulai hari ini.

“Pelunasan biaya haji untuk jemaah yang masuk kuota tambahan akan berlangsung sepekan, 22 – 29 Mei 2019,” terang Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (22/05/2019).

Sebanyak 5.000 untuk jemaah dengan nomor porsi berikutnya, dan 5.000 lainnya untuk jemaah haji lansia beserta pendampingnya.

Kuota tambahan ini sudah dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Khanif menambahkan, waktu dan skema pelunasan BPIH jemaah kuota tambahan, sama dengan ketentuan sebelumnya, saat pelunasan jemaah haji tahap satu dan dua.

Waktu pelunasan mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, 09.00 s.d 16.00 WITA, dan 10.00 s.d 17.00 WIT.

Untuk sistem pembayaran, bisa melalui teller dan non teller baik internet banking, mobile banking, dan ATM.

"Layanan pelunasan melalui internet banking dan mobile banking bagi jemaah dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mega Syariah.

Sedangkan layanan ATM hanya untuk jemaah bank Muammalat. Bank lainnya melalui teller," jelas Khanif.

“Jemaah yang melakukan haji berulang juga tetap wajib membayar visa,” sambungnya.

Ilustrasi - Jemaah Haji melempar Jumrah  - Hari Tasyrik Berlangsung Mulai Kamis, Jumat dan Sabtu Ini Dilarang Berpuasa, Berikut Penjelasannya
Ilustrasi - Jemaah Haji melempar Jumrah - Hari Tasyrik Berlangsung Mulai Kamis, Jumat dan Sabtu Ini Dilarang Berpuasa, Berikut Penjelasannya (istimewa)

Berikut ini daftar distribusi kuota tambahan per provinsi:

1. Aceh : 258 (129 nomor porsi berikutnya, 129 jemaah lansia dan pendampingnya)

2. Sumatera Utara : 175 (87 nomor porsi berikutnya, 88 jemaah lansia dan pendampingnya)

3. Sumatera Barat : 377 (188 nomor porsi berikutnya, 189 jemaah lansia dan pendampingnya)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved