Senin, 27 April 2026

Turbo VPN, Aplikasi Paling Diburu Saat Whatsapp dan Medsos Down, Begini Cara Mendapatkannya

Turbo VPN jadi aplikasi VPN paling diburu setelah pemerintah membuat down Whatsaap, Facebook dan media sosial lainnya.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.CO/HO
Ilustrasi Chat WhatsApp 

Padahal kini, tanpa menyimpan nomor pun user bisa langsung chatting.

Pertama kamu harus mengunjungi URL berikut ini ( https://api.whatsapp.com/send?ph> ) dengan disertakan nomor yang ingin dituju.

Contoh bisa dilihat melalui gambar di bawah ini seperti dikutip dari Nextren!

( )

Setelah itu memasukan nomor, kamu bakal langsung di bawa ke ruang obrolan.

( )
 

Dengan begitu kamu sudah bisa langsung chatting dengan nomor yang dituju tanpa save nomornya terlebih dahulu. 

YLKI Anggap Langgar Hak Publik

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi menilai, langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan bisa dimengerti.

Meski sebenarnya melanggar sebagian hak publik.

"Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti walaupun sebenarnya terlambat," kata Tulus Abadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5), seperti dikutip Antara.

Namun, Tulus Abadi menganggap langkah pemerintah tersebut terlalu berlebihan.

Seperti ingin menangkap seekor tikus dengan cara membakar lumbung padi.

Secara hukum, menurut Tulus Abadi, langkah pemerintah tersebut bisa dikatakan melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang sebenarnya dijamin undang-undang.

"Langkah pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan itu melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik.

Yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (22/5), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah sementara membatasi secara bertahap sebagian akses platform media sosial dan perpesanan instan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved