Pilpres 2019

Sebut BPN Dipaksa oleh Jalur Hukum, Amien Rais Tak Yakin Prabowo-Sandi Menang di MK

BPN Prabowo-Sandi terpaksa menempuh jalur gugatan ke MK sebagai langkah terakhir.

Kompas.com
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais membawa buku berjudul " Jokowi People Power" saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais, pesimistis gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat merubah hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan (KPU).

"Hari ini Insyaa Allah kami sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK merubah keadaan," ujar Amien di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Amien Rais berada di Mapolda Metro Jaya dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Sebab, diyakini ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.

BPN Prabowo-Sandi terpaksa menempuh jalur gugatan ke MK sebagai langkah terakhir.

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ujarnya.

Capres-cawapres Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK di Jakarta pada Jumat (24/5) malam.

Sandiaga mengatakan, langkah ini diambil karena tuntutan dan bentuk kekecewaan masyarakat, khususnya warga yang telah memberikan suara untuknya.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari menyatakan putusan MK atas gugatan Prabowo-Sandi dapat mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang telah ditetapkan.

"Jadi apa-apa yang diputuskan MK itu, sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU," ujar Hasyim.

Menurutnya, pihak Prabowo-Sandi harus dapat membuktikan terjadinya kecurangan atau pelanggaran penghitungan suara yang dilakukan KPU dalam persidangan MK nantinya.

"Tapi, sekali lagi, untuk bisa sampai ke sana, kan harus ada pembuktian dulu," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum yang akan menghadapi gugatan hasil Pilpres 2019 dari pihak Prabowo-Sandi di MK.

Tim tersebut terdiri dari pengacara-pengacara yang telah berpengalaman mendapingi KPU dalam menghadapi gugatan hasil pilkada maupun pemilu di MK.

Hasyim mengatakan tim hukum ini dipilih melalui proses lelang di website layanan pengadaan secara elektronik milik KPU.

Tim hukum yang menjadi perwakilan KPU dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu dari pihak Prabowo-Sandi adalah AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, AnP Law Firm, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved