Pilpres 2019
Sebut BPN Dipaksa oleh Jalur Hukum, Amien Rais Tak Yakin Prabowo-Sandi Menang di MK
BPN Prabowo-Sandi terpaksa menempuh jalur gugatan ke MK sebagai langkah terakhir.
Pada 21 Mei 2019 dini hari lalu, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Ditetapkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Prabowo-Sandi sempat menolak hasil tersebut karena meyakini ada kecurangan. Bahkan, Prabowo sempat menyerahkan kepada para pendukungnya untuk menyampaikan aspirasi hingga terjadi unjuk rasa massa di depan kantor Bawaslu RI, yang diwarnai kerusuhan pada 21-22 Mei.
Untuk memenangkan Pilpres 2019, Prabowo-Sandi harus bisa membuktikan adanya kecurangan dan dinyatakan berhak memperoleh suara lebih dari 8 juta suara dalam persidangan di MK. (tribun network/fah/coz)
Mahfud Sebut BPN Punya Pengacara Terbaik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempunyai sejumlah pengacara terbaik.
Mahfud MD menyebut kuasa hukum dari BPN Prabowo-Sandi telah memiliki banyak pengalaman di MK.
Di antaranya pengacara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, serta Irman Putra Sidin.
"Dan saya senang mendengar bahwa kuasa hukum dari paslon Pak Prabowo itu ada Denny Indrayana, ada Bambang Widjojanto, ada Irman Putra Sidin," papar Mahfud MD kepada Berita Satu,Jumat (24/5/2019).
"Ini adalah orang-orang yang kredibel, yang punya pengalaman panjang di MK," sambungnya.
Ia menjelaskan, jika nantinya BPN Prabowo-Sandi memenangkan gugatannya, maka hal itu dikarenakan kubu 02 memiliki sejumlah pengacara terbaik.
Namun jika nantinya kalah, Mahfud MD juga menegaskan supaya jangan sampai ada keributan.
"Sehingga kalau misalnya menang ya memang karena objektif, kalau kalah juga harus menerima," ujar Mahfud MD.
"Karena mereka sudah punya pengacara-pengacara terbaik."
"Jangan ribut lagi kalau nanti sudah diputusi gitu ya," sambungnya.
Mahfud MD menambahkan, jika BPN Prabowo-Sandi disarankan untuk mendaftarkan dulu gugatannya ke MK.