Pilpres 2019

Dua Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kompak, Sebut Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, Prabowo Bisa Menang

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahduf MD dan Hamdan Zoelva kompak menyebut Prabowo punya peluang menang Pilpres 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Awak media mengikuti jalannya debat antara calon Presiden nomor 01 Joko Widodo dan calon presiden nomor 02 Prabowo Subdominant melalui layar yang tersedia di media center debat kedua calon presiden Pemilu 2019 di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sudah menetapkan pemenang Pilpres 2019.

KPU RI menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Penetapan pemenang Pilpres 2019 ini semoat menuai aksi yang berujung ricuh, pada 22 Mei lalu.

Babak baru pertarungan Pilpres 2019 ini berproses di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Prabowo - Sandiaga Uno sudah resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi melalui tim hukum mereka yang dipimpin eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

 

Dari hasil Pleno KPU RI, Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen.

Namun, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo.

Sebab, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin.

Bila Mahkamah Konstitusi memenangkan Prabowo - Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah.

Sebab, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.

Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dari Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.

1. Feri Amsari

Feri Amsari
Feri Amsari (Tangkap Layar Program Mata Najwa Trans7)

Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.

Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.

Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di MK.

"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya," kata Feri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved