Rabu, 22 April 2026

Disnakertrans Penajam Paser Utara Buka Posko Pengaduan THR, Libur Lebaran Tetap Beroperasi

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya sejak seminggu lalu.

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUN KALTIM/ HERIANI
Ismail, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU. 

"THR ini hukumnya wajib, sama seperti gaji pokok. Jadi harus dibayarkan," tegasnya.

Ismail menambahkan, hingga saat ini, belum ada laporan masuk.

Sebanyak 23 perusahaan yang telah didata pun, kata Ismail, bersedia membayarkan THR kepada karyawannya H-7 lebaran.

"Saat ini masih aman, perusahaan yang didata juga sudah berkomitmen membayar THR H-7 lebaran.

Namun kita tetap mengantisipasi dengan membuka pos pelayanan via telepon tersebut," pungkasnya. (*)

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

TERPOPULER: Sikap Tegas Al El & Dul Jaelani pada Mulan Jameela, Bela Maia Estianty?

Media Sosial dan Whatsapp Sudah Normal, Begini Cara Hilangkan Dampak Buruk VPN Pada Ponsel

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, dalam Bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Jawa

Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Cuitan Kerusuhan 22 Mei, Apakah Isinya?

Dua Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kompak, Sebut Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, Prabowo Bisa Menang

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved