Disnakertrans Penajam Paser Utara Buka Posko Pengaduan THR, Libur Lebaran Tetap Beroperasi
Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya sejak seminggu lalu.
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
"THR ini hukumnya wajib, sama seperti gaji pokok. Jadi harus dibayarkan," tegasnya.
Ismail menambahkan, hingga saat ini, belum ada laporan masuk.
Sebanyak 23 perusahaan yang telah didata pun, kata Ismail, bersedia membayarkan THR kepada karyawannya H-7 lebaran.
"Saat ini masih aman, perusahaan yang didata juga sudah berkomitmen membayar THR H-7 lebaran.
Namun kita tetap mengantisipasi dengan membuka pos pelayanan via telepon tersebut," pungkasnya. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
TERPOPULER: Sikap Tegas Al El & Dul Jaelani pada Mulan Jameela, Bela Maia Estianty?
Media Sosial dan Whatsapp Sudah Normal, Begini Cara Hilangkan Dampak Buruk VPN Pada Ponsel
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, dalam Bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Jawa
Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Cuitan Kerusuhan 22 Mei, Apakah Isinya?
Dua Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kompak, Sebut Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, Prabowo Bisa Menang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ismail-kabid-hubungan-industrial-disnakertrans-ppu.jpg)