Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar
Polsek Loa Janan mengamankan 4 mobil tanki solar dan 1 unit excavator bekas penambangan ilegal di lahan milik PT MHU.
Kejadian ini pernah terjadi beberapa waktu lalu, sehingga pihak perusahaan memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
Dari pantauan di sekitar objek lokasi yang tambang oleh oknum tersebut, memiliki kedalaman sekitar 100 meter.
Di permukaan, sudah tampak tumpukan batu bara yang siap untuk diangkut.
Nampak pula bekas galian tanah menggunakan excavator di lokasi tersebut.
Selain itu, tak jauh dari lokasi tambang ilegal itu, ada 4 buah unit mobil tangki solar yang telah diberi garis polisi (police line).

Terpisah, Security Supervisor PT. Mahaguna Karya Indonesia (MKI) Abduk Halip, selaku kontraktor yang mengelola penambangan PT. MHU menjelaskan, adanya tambang ilegal tersebut.
“Dari patroli yang dilakukan perusahaan, kami temukan kembali adanya aktivitas penambangan ilegal ini.
Kemarin sudah kami laporkan ke kepolisian, sehingga saat ini lokasi tambang itu sudah diberi garis polisi.
Termasuk juga dengan tangki dan excavatornya,” ucapnya, Senin (27/5/2019).
Hasil pantauan di lokasi penambangan ilegal ini, berada di sekitar 3 km dari pos jaga yang ada di lokasi tambang.
Pihak manajemen PT MHU belum bisa memastikan siapa oknum yang melakukannya.

Kata Halim, terkait kemana dan siapa pihak yang diduga melakukan aktivitas ilegal itu, ia menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
Hanya saja, ia mengakui, dengan adanya beberapa jalur keluar masuk, bisa menjadi kemungkinan persoalan itu muncul, karena ada kesempatan dan niat menambang di atas milik perusahaan PT MHU.
“Jalurnya ada dua. Satu jalur melalui PT. MHU, dan satu lagi melalui jalur masuk PT ABN.
Kemungkinan mereka (pelaku tambang ilegal) ingin loading batu bara melalui jalur lainnya itu,” ucapnya.