Aliansi Mahasiswa Kampus Merah Putih Tuntut Copot Kapolri, Ini Tanggapan Dosen Unmul
Aliansi Mahasiswa Kampus Merah Putih (AMKMP) melakukan aksi demonstrasi di depan Kampus Universitas 17 Agustus Samarinda, di Jalan. Juanda sore tadi.
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kampus Merah Putih (AMKMP) melakukan aksi demonstrasi di depan Kampus Universitas 17 Agustus Samarinda, di Jalan. Juanda sore tadi.
Dalam aksi tersebut, mereka mengajukan beberapa tuntutan sebagai berikut :
1. Usut tuntas Tindakan Represifitas aparat.
2. Meminta Kapolres Samarinda untuk hadir ketengah-tengah masa aksi dan berstatement untuk tidak membenarkan tindakan REPRESIFITAS terhadap masa aksi yang ada di jakarta pada tanggal 21 dan 22 mei 2019.
3. Mengecam keras segala tindakan yang melanggar HAM dan STOP kriminalisasi rakyat.
4. Usut tuntas kasus kekerasan pejuang demokrasi yang menyebabkan kematian.
5. Copot Kapolri dan Menkopolhukam dari jabatannya.
Menanggapi tuntutan dari aksi mahasiswa tersebut, Lasina, dosen Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman mengatakan, bahwa tuntutan mahasiswa tersebut mengenai pelanggaran HAM, dimana dalam UUD RI ada dua tipe pelanggaran HAM berat dan ringan.
"Jadi dalam tuntutan tentang pelanggaran HAM itu kan ada dua tipe dalam UUD RI. Pelangaran HAM berat dan ringan,
dan dari pelanggaran itu akan ditentukan proses hukum dan penentuannya melalui penyelidikan mendalam, untuk menentukan keputusan hukum yang akan diberlakukan untuk si pelaku pelanggaran," tanggapnya, Rabu (29/5/2019).
Kemudian mengenai proses pelaporan terkait indikasi adanya pelanggaran HAM pada aksi demo massa pada 22 Mei lalu dicdepan Kantor Bawaslu RI, Lasina menjelaskan, dalam proses pelaporan,
sebelumnya harus dipelajari terlebih dahulu fakta yang terjadi dalam aksi yang memakan korban jiwa tersebut, demi untuk memastikan langkah selanjutnya dalam rencana pelaporan.
"Kita harus terlebih dahulu memastikan fakta di lapangan, apakah benar tuntutan yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kemudian setelah dipastikan hasilnya, maka langkahnya akan menentukan proses selanjutnya," sebut Lasina.
Ia menjelaskan, apabila data di lapangan mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, maka si penuntut dapat melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Namun apabila pelanggaran yang didapatkan adalah pelanggaran HAM ringan, maka dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Jadi untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran HAM berat, maka pelapor dapat melaporkan kasus tersebut kepada Komnasham,
sedangkan kalau pelanggaran Hamnya tergolong ringan, maka kasus itu bisa dilaporkan ke kepolisan," katanya.(*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Jelang Semen Padang vs Persib Bandung, Rene Mihelic Kembali Diduetkan dengan Artur Gevorkyan
Kalah 3 Gol dari Madura United, Pelatih Borneo FC Mario Gomez Akui Timnya Petik Pelajaran Berharga
HEBOH Video Viral Adegan Mesum Pelajar SMP dan Mahasiswa, Youtuber di Banyuwangi Bikin Klarifikasi
Tetangga Ungkap Fakta TJ, Mantan Marinir yang Ditunjuk Habisi 2 Nyawa dari 4 Jenderal Tokoh Nasional
Siapa Dalang Kerusuhan 22 Mei? Simak Paparan Mantan Kepala Intelejen TNI, Mahfud MD dan Kapolri