Mediasi Karyawan PT Budi Bakti Prima Berakhir Deadlock, Eks Karyawan Tuntut THR dan Pesangon
Rapat mediasi antara pihak PT Budi Bakti Prima dengan 38 eks karyawan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang berakhir deadlock
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG-Rapat mediasi antara pihak PT Budi Bakti Prima dengan 38 eks karyawan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang berakhir deadlock.
Tidak ada kesepakatan yang terjalin antara kedua pihak. Rencananya rapat kembali digelar pada, Jumat, (31/5/2019) nanti.
Rapat yang digelar tertutup dipimpin Kasi Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Nanang, dan Irwan Sudirman dari perwakilan pekerja beserta Arif Budi Prabowo dari perwakilan manajemen PT Budi Bakti Prima.
Perwakilan eks pekerja, Irwan Sudirman mengatakan, rapat yang digelar belum menemui kesepakatan antara perusahaan dan eks karyawan. Pihaknya masih menuntut perusahaan membayar THR dan pesangon sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tadi belum ada titik temu, kami minta sesuai aturan besaran THR dan pesangon kita terima,” ujar Irwan seusai rapat mediasi.
Menurutnya, komunikasi manajemen dengan pihak pekerja sudah dilakukan. Namun, hasilnya kurang memuaskan pasalnya pekerja belum sepakat dengan besaran THR yang bakal diterima dari perusahaan.
Sementara itu, Arif Budi Prabowo mengatakan pihaknya telah berkomitmen bakal membayarkan THR eks karyawan pada Jumat nanti. Sedangkan untuk uang pesangon masih dibicarakan kepada pimpinan perusahaan.
“Saya belum bisa ambil keputusan, tapi rencananya bakal pertemuan lanjutan nanti Jumat,” pungkasnya.
Kasi pencegahan dan perselisihan hubungan industrial, Nanang membenarkan belum ada kesepakatan dari hasil mediasi tadi. Namun demikian, pihaknya bakal menjadwalkan kembali rapat lanjutan dengan pihak terkait.
Sejauh ini pihaknya juga belum mengetahui persis pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Kita juga belum tahu ini di PHK atau memang masa kontraknya telah habis. Kalau di PHK secara sepihak sanksinya harus kembali dipekerjakan, prinsipnya kalau menyalahi aturan kita kembalikan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang menerima adanya praktik nakal dari salah satu perusahaan di proyek pembangunan PLTU 2x100 Megawatt di Teluk Kadere, Kecamatan Bontang Selatan.
Sebanyak 30 oranh karyawam PT Budi Bakti Prima mengaku diputus kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan pada, Sabtu (25/5/2019) kemarin. Dikabarkan, para pekerja asal Bontang ini tidak menerima uang pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami terima laporan ada perusahaan lakukam PHK secara sepihak, akan kami panggil mereka (karyawan dan perusahaan) kami sudah undang,” ujar Kadis Disnaker melalui Kabid Hubungan Industrial, M Syaifullah saat ditemui tribunkaltim di kantornya, Selasa (28/5/2019).
Syaiful menjelaskan, laporan ini ia terima seusai menggelar sidak ke perusahaan di lokasi proyek PLTU. Para karyawan menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan termasuk uang pesangon.
Di dalam aturan karyawan yang menerima PHK dalam durasi 30 hari sebelum hari raya masih berhak menerima THR. “Makanya besok kami gelar mediasi, agar perusahaan menuntaskan hak-hak karyawan. Kami juga minta alasan pemutusan kontrak itu,” ujar Syaiful kepad wartawan. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Jelang Semen Padang vs Persib Bandung, Rene Mihelic Kembali Diduetkan dengan Artur Gevorkyan
Kalah 3 Gol dari Madura United, Pelatih Borneo FC Mario Gomez Akui Timnya Petik Pelajaran Berharga
HEBOH Video Viral Adegan Mesum Pelajar SMP dan Mahasiswa, Youtuber di Banyuwangi Bikin Klarifikasi
Tetangga Ungkap Fakta TJ, Mantan Marinir yang Ditunjuk Habisi 2 Nyawa dari 4 Jenderal Tokoh Nasional
Siapa Dalang Kerusuhan 22 Mei? Simak Paparan Mantan Kepala Intelejen TNI, Mahfud MD dan Kapolri