Mudik Lebaran 2019
Harga Tiket Pesawat Mahal, Tak Hanya Maskapai, Agen Travel Online Juga Jadi Sasaran Kemenhub
Tiket pesawat yang melayani rute penerbangan domestik berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan masyarakat mencapai Rp 20 juta lebih.
TRIBUNKALTIM.CO - Musim mudik Lebaran 2019, sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi harga tiket pesawat yang mahal.
Tiket pesawat yang melayani rute penerbangan domestik berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan masyarakat mencapai Rp 20 juta lebih.
Belakangan setelah diselidiki, harga tiket pesawat mahal itu ternyata bukan untuk rute penerbangan langsung, melainkan transit di beberapa tempat.
Garuda Indonesia sempat membantah menjual harga tiket pesawat sebesar Rp 21 juta untuk rute Bandung-Medan.
Hal ini diungkapkan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan yang menegaskan harga tiket tersebut bukan merupakan penerbangan langsung.
"Bukan penerbangan langsung, tapi melibatkan banyak kota sebagai transit, yaitu Bandung - Denpasar - jakarta - Kualanamu dan memutar jauh sehingga harganya menjadi mahal," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2019).
Namun informasi harga tiket pesawat mahal, sudah terlanjur basah di masyarakat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akhirnya bereaksi terkait informasi harga tiket pesawat mahal.
Kali ini Kemenhub tak hanya melibatkan pihak maskapai, tapi juga menyasar agen travel online alias Online Travel Agent (OTA).
Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah meminta Online Travel Agent (OTA) agar memberikan informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara terkait pemesanan dan pembelian tiket pesawat.
Hal ini disampaikan Maria Kristi Endah dalam rapat bersama dengan perwakilan maskapai Garuda Indonesia, Lion Group dan OTA, Jumat (31/5/2019).
“Kami meminta agar aplikasi di Traveloka dan Online Travel Agent (OTA) yang lain agar dibuat lebih mengedukasi kepada masyarakat pengguna.
Seperti penjelasan mengenai penerbangan rute langsung atau transit dan pilihan pembelian tiket kelas ekonomi atau bisnis.
Selain itu, notifikasi kejelasan harus disampaikan di awal proses pemesanan bukan di akhir,” ungkapnya.
Online Travel Agnet (OTA) diminta memperbaharui tampilan di aplikasi pemesanan dan pembelian tiket pesawat.
Tujuannya agar konsumen pengguna jasa angkutan udara lebih mudah mengerti dan memahami langkah-langkah pemesanan tiket.
“Traveloka dan Online Travel Agnet (OTA) lainnya harus menginformasikan jika, tiket kelas ekonomi habis dan yang dijual adalah tiket kelas bisnis, sehingga konsumen bisa mempertimbangkan harga sebelum memesan dan membeli tiket,” ucap Maria Kristi Endah.
Kemenhub juga meminta Online Travel Agnet (OTA) dan maskapai saling menjalin koordinasi yang baik.
Supaya tidak ada pihak yang dirugikan terkait kurang jelasnya informasi harga tiket pesawat.
“Pemerintah akan sesering mungkin berkoordinasi dengan maskapai, agar tidak ada lagi pemberitaan di media massa yang merugikan semua pihak,” jelasnya.
Sementara itu Head of Flight Business Transportation Traveloka Pintoko mengaku setuju memperbaiki tampilan aplikasi dengan menambah detil informasi dalam pemesanan dan pembelian tiket pesawat.
Namun, ia mengatakan perubahan tersebut membutuhkan waktu.
“Dalam perubahan tampilan di aplikasi ini membutuhkan waktu.
Untuk sementara kita akan mengedukasi konsumen dengan menampilkan infografis atau tayangan singkat terkait proses pembelian tiket dan tips mendapatkan tarif yang murah,” kata Pintoko.

Sementara itu, terkait harga tiket pesawat pada musim mudik lebaran 2019, Kemenhub menilai belum ada maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas (TBA) penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti berharap masyarakat lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran 2019.
Terutama saat melakukan pembelian tiket pesawat melalui Online Travel Agnet (OTA).
Para calon pembeli diminta teliti melihat jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangan yang ditawarkan.
Pasalnya, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Ketentuam Menteri (KM) Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi.
Jadi silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujarPolana B Pramesti.
Ia juga mengungkapkan maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah. Bahkan maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kendati demikian, Polana B Pramesti menjelaskan bahwa tarif yang dimaksud bukanlah harga tiket.
"Karena untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi, dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC)," ucapnya.
Tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.
Misalnya maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.
"Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM Air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas," tuturnya.
Kemenhub juga akan melakukan pengawasan terhadap Online Travel Agnet (OTA). Masyarakat juga diminta mengawasi penjualan tiket pesawat.
"Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan kepada pihaknya. Baik melalui contact center 151 atau sosial media Instagram, Facebook, Twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara," ujarnya. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross
TERPOPULER Misteri warga Rusia di Sisi Prabowo Subianto, Turut Terbang Menuju Dubai, Begini Faktanya
Ketahuan Selingkuh, Istri Sah Buat Petisi Pemecatan Suaminya dari TNI, Dukungan Terus Mengalir
AHY dan Sandiaga Uno Masuk Nominasi? Jokowi Beberkan Kriteria Calon Menteri di Kabinet Baru
Rupanya Liverpudlian, Begini Cara Iron Man Dukung Liverpool di Final Liga Champions