Malu Rumah Mewahnya Dipasang Label Keluarga Miskin, 163 KPM di Wilayah Ini Pilih Mengundurkan Diri
Sebanyak 163 KPM di Kecamatan Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memilih mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (PKH).
TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 163 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memilih mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Alasannya, 163 KPM ini mengaku malu rumahnya dipasangi label 'keluarga miskin'.
"Kebanyakan mengaku malu jika kami labeli sebagai penduduk miskin," ujar Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Pamotan Retnowati yang dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (30/5/2019) malam.
"Rumahnya sudah bagus-bagus, sudah mampu. Sehingga malu kalau dinyatakan miskin."
Selengkapnya berbunyi "Keluarga Miskin Penerima Bantuan PKH (Permensos No. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan).
"Setelah proses labelisasi kami jalankan pada 18-26 Mei 2019, 163 penerima manfaat menyatakan mundur."
"Jadi dari total 2.835 penerima manfaat di Pamotan, karena 163 menyatakan mundur, hanya 2.672 yang diberi label 'keluarga miskin'," ungkapnya.
Di Desa Pamotan, misalnya, dari 363 Keluarga Penerima Manfaat ada 9 yang mengundurkan diri setelah wacana labelisasi disosialisasikan.
Eno mengatakan, KPM yang mengundurkan diri memang tergolong sudah mampu.
"Saat kami datang ke rumah, memang rumah mereka sudah layak. Aset ada, berkecukupan, dan 11 kriteria kemiskinan sudah tidak ada. Jadi kami nyatakan mampu menurut kami. Mereka juga mengiyakan," katanya.
Sebelum mengundurkan diri, meski telah mampu banyak yang tetap menerima bantuan PKH karena berpikir bahwa itu merupakan rezeki.
Apakah ada yang tidak mundur meski tidak memenuhi 11 kriteria kemiskinan?
Di luar 163 KPM yang mengundurkan diri, menurut Eno masih ada keluarga yang tergolong mampu tapi bersedia rumahnya dilabeli "Keluarga Miskin".
"Kadang ada komentar dari warga lain, 'Petugas PKH itu gimana sih? Sudah tahu mampu kok masih dilabeli.' Kalau ada komentar begini, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa," jelas Eno.
"Sebab yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Kami memang tidak bisa mengeluarkan atau mencoret penerima manfaat secara sepihak."