Malu Rumah Mewahnya Dipasang Label Keluarga Miskin, 163 KPM di Wilayah Ini Pilih Mengundurkan Diri

Sebanyak 163 KPM di Kecamatan Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memilih mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Editor: Doan Pardede
Tribun Jateng
Petugas menunjukkan label "Keluarga Miskin" di rumah KPM PKH di Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah 

Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri.

Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

"Kalau desa memberikan surat keterangan, kami siap mengajukan pengunduran dirinya," tandasnya.

Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Kriteria KPM PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karena banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga miskin tapi menerima bantuan sosial ini.

Inisiatif para pemangku kepentingan di Pamotan Rembang menjadi solusi cerdas bagi yang mempertanyakannya.

Pj Kepala Desa Pamotan Imron mengaku sangat menyetujui pelabelan di rumah penerima bantuan PKH.

Tidak perlu diusulkan dikeluarkan dari program melalui Musyawarah Desa.

(Mazka Hauzan Naufal)

Subscribe official YouTube Channel



BACA JUGA:


Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved