Tuntut Agar Eks Lubang Tambang Ditutup, Kardi: Apa Perlu Saya Sandera Lurah?
Natasya Aprilia Dewi (10) merupakan korban ke-34 yang meninggal akibat tambang batu bara di Samarinda. Sang kakek pun meradang, menuntut ditutup.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Natasya Aprilia Dewi (10) merupakan korban ke-34 yang meninggal akibat tambang batu bara di Samarinda.
Korban tenggelam di lubang eks galian tambang yang terdapat di Jalan Magelang 1, RT 17, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Rabu (29/5) lalu.
Kardi (61) kakek korban masih sangat emosional mengenai kejadian yang menimpa cucunya itu.
Ditemui di rumah duka, Jalan Kebun Agung, RT 12, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, dirinya mengaku akan menyandera Lurah jika lubang tersebut tidak segera ditutup.
"Apa perlu saya sandera Lurah, saya siap saja.
Yang penting danau itu ditutup dulu, tuntutan saya itu saja," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (31/5/2019).
Bukan tanpa alasan dirinya mengatakan hal itu, pasalnya dari dulu warga sudah meminta agar lubang yang kerap disebut danau oleh warga sekitar untuk ditutup.
Bahkan, warga juga telah mengadu ke anggota dewan, namun tidak juga ada tindaklanjut.
Cucunya merupakan anak ke lima yang tenggelam di lubang eks tambang tersebut.
Namun, empat anak sebelumnya berhasil selamat, sedangkan cucunya tidak terselamatkan, kendati sempat mendapatkan pertolongan di rumah sakit.
"Sudah lima kali kejadian, tapi empat anak yang lain selamat, cucu saya saja yang tidak.
Makanya harus ditutup itu lubang," tegasnya.
Menurutnya, lubang tersebut telah sekitar 10 tahun ditinggalkan.
Tanah yang dijadikan area tambang pun merupakan milik warga, dan tanah produktif warga yang digunakan untuk perkebunan.
"Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga, di situ kan lahan perkebunan, tidak mungkin bisa masuk tambang kalau tidak ada izin dari pihak berwenang," ungkapnya.
"Saya ini orang transmigran, yang bawa ke sini juga Pemerintah, kami cuma orang kecil masa diginikan juga. Kami minta danau itu ditutup," sambungnya.
Dia pun meminta ketegasan Pemerintah untuk segera menutup lubang eks tambang tersebut.
"Berani kasih izin, harus berani tanggung jawab. Apa perlu saya lapor Presiden dulu, tambang ini bahaya, semoga bisa ditutup karena cucu saya ini," pungkasnya.
Korban Bertambah hingga 34 Anak
Diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia di lubang tambang jumlahnya kembali bertambah, dan kali ini sudah mencapai 34 anak.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, dalam kasus kali ini memiliki 2 penanganan sebagai bentuk sanksi.
"Secara hukum, ada 2 bentuk penanganan, yakni administrasi dan pidana.
Untuk penerapan sanksi administrasi, menjadi kewenangan pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin konsensi pertambangan," jelas Herdiansyah Hamzah, yang karib disapa Castro, Jumat (31/5/2019).
Herdiansyah Hamzah menyebut, kasus ini telah terulang hingga ke 34 kali ini.
Pemerintah, khususnya Pemprov Kaltim tidak belajar dari pengalaman jatuhnya korban mencapai 33 anak.
"Pemerintah sepertinya tidak belajar dari pengalaman.
Kejadian hilangnya nyawa manusia di lubang tambang yang terus berulang, salah satunya disebabkan ketiadaan ketegasan pemerintah dalam menjatuhkan sanksi administrasi," cetusnya.
Menurutnya, setiap perusahaan yang diwilayah konsesinya memakan korban jiwa, harus mendapatkan sanksi administradi berupa pencabutan izin tambang.
"Bagi saya, perusahaan yang wilayah konsesinya memakan korban jiwa, layak diberikan sanksi aministrasi berupa pencabutan izin.
Lubang tambang yang memakan korban itu kan akibat kewajiban reklamasi yang tidak dilalukan," sebutnya.
Kemudian untuk sanksi pidana, Herdiansyah Hamzah memaparkan masuk ke wilayah aparat kepolisian.
Dan dirinya menanyakan, mengapa kasus yang telah memakan korban hungga 34 jiwa ini tidak juga ditangani dengan tegas, dan terkesan didiamkan.
"Sedangkan sanksi pidana menjadi domain aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Saya heran, sampai hari ini, kasus-kasus hilangnya nyawa manusia di lubang tambang ini cenderung dibiarkan begitu saja.
Seperti diabaikan dan didiamkan begitu saja.
Itu kan seperti menghina rasa keadilan publik, terutama para korban," kata Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah menyatakan, bahwa peristiwa yang kesekian kalinya ini masuk kedalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Jelas peristiwa itu pidana, bisa dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Di mana letak kelalaiannya? Pertama, kelalaian dikarenakan kewajiban reklamasi yang tidak dilakukan, sehingga lubang yang ditinggalkan menelan korban jiwa.
Kedua, kelalaian akibat prinsip kehati-hatian yang tidak dijalankan.
Misalnya, tidak adanya pemasangan rambu tanda bahaya dan pagar pembatas sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri dalam Peraruran Pertambangan Dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995," katanya.
Herdiansyah Hamzah menyatakan, bahwa kali ini pemerintah sudah tidak lagi memiliki jiwa kemanusiaan setelah mengetahui adanya korban meninggal akibat lubang tambang.
Namun tidak melakukan tindakan tegas.
"Bagi saya, pemerintah selama ini memang tidak punya sense of humanity sama sekali terhadap kasus hilangnya nyawa manusia di lubang tambang ini.
Sisi kemanusiaannya sudah mati.
Jika mereka mau, upaya sanksi tegas secara administratif itu bisa dilakukan, pun demikian dengan sanksi pidana.
Pemerintah bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendorong upaya penyelesaiannya.
Tapi semua tidak dilakukan.
Mereka tuli dan buta dengan rasa keadilan publik," tegasnya.
Diketahui, Kamis (29/5/2019), lubang tambang yang tak direklamasi di Kota Samarinda kembali menelan korban jiwa.
Kali ini korbannya Natasya Aprilia Dewi, berusia 10 tahun. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross
TERPOPULER Misteri warga Rusia di Sisi Prabowo Subianto, Turut Terbang Menuju Dubai, Begini Faktanya
Ketahuan Selingkuh, Istri Sah Buat Petisi Pemecatan Suaminya dari TNI, Dukungan Terus Mengalir
AHY dan Sandiaga Uno Masuk Nominasi? Jokowi Beberkan Kriteria Calon Menteri di Kabinet Baru
Rupanya Liverpudlian, Begini Cara Iron Man Dukung Liverpool di Final Liga Champions
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/eks-tambang-di-smd.jpg)