Heboh Mobil Fortuner Ugal-ugalan di Jalur Puncak Bogor, Pengendara Pernah Tinggal di Rumah Mewah
Ugal-ugalan saat menembus jalur Puncak Bogor, mobil Fortuner hitam berplat dinas Polri dihentikan polisi, ternyata gunakan nopol palsu
Iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas diberhentikan oleh Polres Bogor.
Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.
Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor di dekat jalur masuk Taman Safari Indonesia.
Kejadian bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.
Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.
Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.
Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.
Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.
Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil
Sosok KK yang mengendarai Fortuner hitam menggunakan pelat nomor dinas Polri dan berkendara ugal-ugalan di jalur puncak, Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019) lalu, ramai menjadi perbincangan.
• New Yaris dan Fortuner Dijual Hanya Rp 50 Juta di Flash Sale.Seva.id, Ini Tips dari Pembeli Tercepat
• Usai Habisi Nyawa Pasutri, Pelaku Bawa Kabur Mobil Fortuner dan Barang Berharga
Pasalnya, video KK saat ditilang polisi Satuan Lantas Polres Bogor saat mengendarai mobil itu viral di media sosial.