Heboh Mobil Fortuner Ugal-ugalan di Jalur Puncak Bogor, Pengendara Pernah Tinggal di Rumah Mewah
Ugal-ugalan saat menembus jalur Puncak Bogor, mobil Fortuner hitam berplat dinas Polri dihentikan polisi, ternyata gunakan nopol palsu
TRIBUNKALTIM,CO, CIBINONG - Ugal-ugalan saat menembus jalur Puncak Bogor, mobil Fortuner hitam berplat dinas Polri dihentikan polisi.
Usai dihentikan polisi, terungkap plat dinas Polri mobil Fortuner ternyata bodong alias palsu.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri menyebut, plat nomor dinas Polri di mobil tersebut tidak terdaftar dalam register Mabes Polri.
"Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri, ternyata tidak ada di register Mabes Polri," kata Kasat Lantas Polres Bogor,saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (3/6/2019)
Menurutnya, mobil dikendarai seorang pelajar asal Jakarta berinisial KK.
Pria berusia 24 tahun itu hendak berlibur di Puncak Bogor.

Berbekal laporan warga, polisi pun mencoba mencari tahu.
Kecurigaan petugas muncul ketika melihat pengemudi mobil dinas polisi bernopol 3553 07 itu tampak bukan seorang polisi hingga akhirnya diberhentikan untuk diperiksa.
"Pada saat di pos pertama anggota melihat mobil tersebut dikendarai bukan oleh anggota kepolisian. Makanya langsung diinformasikan ke pos kedua, kemudian di pos kedua langsung melakukan pemberhentian kendaraan tersebut, diperiksa kendaraannya, ternyata plat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Fadli.
Ia menjelaskan petugas Satlantas saat itu melakukan penindakan penilangan atas dua pasal yakni pasal melanggar marka jalan dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Saat pemberhentian, kita juga langsung mengamankan saudara KK, kita tanyakan dari mana mendapatkannya (plat dinas polisi), menurut pengakuan yang bersangkutan membuat di pinggir jalan, tujuannya apa, dia mengatakan saya buru-buru pak," terang Fadli.
Selain itu, plat nomor dan surat-suratnya yang diduga palsu itu kata dia kini sudah amankan namun sementara masih akan melakukan penyelidikikan lebih lanjut.
Sementara untuk kendaraannya, kata dia, kini sudah dibiarkan untuk dibawa pulang oleh pemiliknya setelah mampu membawa dan menunjukan surat-surat asli dan sah dari kendaraan tersebut.
"Untuk orangnya di dalam kendaraan ada 3, saudara KK, pasangananya dan satu orang lagi. (Pengawalan) Itu isu liar yang beredar, tidak ada mengawal atau konvoi dua mobil tersebut. Biasa lah kalau di Puncak ada mobil prioritas biasanya ada yang ngikutin ngekor di belakang jadi untuk ngawal sendiri itu tidak ada," ungkapnya.
• Video Viral! Pengemudi Fortuner Berkemeja Rapi Ngamuk di Tol, Siram Air, Injak Kap & Atap Mobil Lain
• Polisi Tewas Kecelakaan saat Bertugas Mengawal Konvoi Mobil Fortuner
Kronologi
Iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas diberhentikan oleh Polres Bogor.
Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.
Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor di dekat jalur masuk Taman Safari Indonesia.
Kejadian bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.
Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.
Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.
Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.
Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.
Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil
Sosok KK yang mengendarai Fortuner hitam menggunakan pelat nomor dinas Polri dan berkendara ugal-ugalan di jalur puncak, Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019) lalu, ramai menjadi perbincangan.
• New Yaris dan Fortuner Dijual Hanya Rp 50 Juta di Flash Sale.Seva.id, Ini Tips dari Pembeli Tercepat
• Usai Habisi Nyawa Pasutri, Pelaku Bawa Kabur Mobil Fortuner dan Barang Berharga
Pasalnya, video KK saat ditilang polisi Satuan Lantas Polres Bogor saat mengendarai mobil itu viral di media sosial.
Namun diketahui pelat nomor kendaraan itu palsu dan diakui Kevin ia membuatnya di pinggir jalan.
Pria yang usianya baru 23 tahun dan status di SIMnya seorang pelajar itupun harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dari data di SIM, Kevin Kosasih tertulis tinggal di perumahan Delatinos, cluster Centro Havana, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut sekuriti cluster tersebut, Kevin Kosasih sudah pindah sejak satu tahun lalu.
"Namanya Kevin sih ya cuma ada satu. Benar yang ada di video, tapi sudah pindah. Kalau pindahnya ke mana ya saya enggak tahu," ujar Samsudin kepada TribunJakarta.com saat sedang berdinas, Senin (3/6/2019).
Delatinos terkenal sebagai kompleks perumahan mewah.
Di dalam kompleks itu ada beberapa cluster yang di depannya disediakan penjagaan ketat beberapa sekuriti.
Di Delatinos ada berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penghuninya, dari mulai minimarket, masjid dan fasilitas lainnya.
Hampir semua bangunan di wilayah itu berlantai dua atau lebih. Taman yang asri serta jalanan yang mulus membuat penghuninya nyaman.
Namun semua itu tidak murah. Samsudin mengatakan harga per unit rumah di cluster Centro Havana tempat Kevin tinggal mencapai miliaran rupiah.
"Ya kalau di sini harganya Rp 5 miliaran mah ada," ujarnya.
Di Centro, terdapat sekitar 130-an unit rumah, dan baru sekira 100 kepala keluarga yang mengisinya.
"Mungkin alamat di SIMnya belum ganti, jadi tulisannya alamatnya masih di sini," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Plat Dinas Polri Mobil yang Ugal-ugalan di Puncak Bogor Bikin di Pinggir Jalan, Alasannya Buru-buru, http://jakarta.tribunnews.com/2019/06/03/plat-dinas-polri-mobil-yang-ugal-ugalan-di-puncak-bogor-bikin-di-pinggir-jalan-alasannya-buru-buru?page=all.
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
40 Ucapan Selamat Idul Fitri 2019 dari Romantis Sampai Puitis, Cocok Dibagi Via WA, FB, IG, Twitter
TERPOPULER - Andai Jokowi-Maruf Dilantik jadi Presiden RI? Dijawab Rocky Gerung Pakai 3 Kata Ini
TERPOPULER - Kanit Reskrim Bripka Afrizal Gugur Ditembak Kawanan Perampok, Sempat Kejar-kejaran
Terungkap Keseharian Tersangka Penyuplai Senjata Kerusuhan 22 Mei, Tetangga: Dia Orangnya Terbuka
TERPOPULER Viral Karena Harga Selangit, Warung Bu Anny Akhirnya Bikin Daftar Menu Plus Harga