Tanggapi Wacana Referendum di Aceh, Mahfud MD: Tidak Ada Jalan Hukum untuk Pelaksanaan Referendum
Mahfud MD menanggapi wacana referendum itu dari segi hukum. Saat ini tidak ada lagi ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana mengenai referendum belakangan ini kembali ramai diperbincangkan.
Wacana referendum di Aceh ini dihembuskan Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) Muzakir Manaf.
Muzakir Manaf yang juga merupakan mantan Gubernur Aceh sekaligus mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dilansir dari Kompas.com, Muzakir Manaf munculkan istilah referendum terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Sejumlah tokoh pun menanggapi adanya wacana referendum tersebut.
Satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Mahfud MD menanggapi wacana referendum itu dari segi hukum.
Dijelaskannya bahwa saat ini tidak ada lagi ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum.
"Apalagi untuk menentukan status hubungan pusat daerah," ucap Mahfud MD seperti dilansir TribunJakarta dari YouTube Metrotvnews, Senin (3/6/2019).
Mahfud MD menjelaskan, ketetapan MPR nomor 4 tahun 1983 tentang Referendum telah dicabut.
Seperti diwartakan Kompas.com, ketetapan MPR tersebut telah dicabut dengan adanya TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998.
Begitu juga dengan peraturan turunannya yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.
Undang-Undang tersebut disahkan Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.
"Oleh sebab itu untuk saat ini tidak ada jalan hukum yang bisa melaksanakan meminta pelaksanaan referendum," jelas Mahfud MD.

Menurutnya, pelaksanaan referendum sama saja dengan melakukan upaya memisahkan sebagian NKRI.
"Kalau referendum untuk menentukan nasib sendiri. Artinya sudah di luar koridor konstitusi," katanya.