Tanggapi Wacana Referendum di Aceh, Mahfud MD: Tidak Ada Jalan Hukum untuk Pelaksanaan Referendum

Mahfud MD menanggapi wacana referendum itu dari segi hukum. Saat ini tidak ada lagi ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Mahfud MD 

Mahfud MD pun menilai perlu dilakukan suatu pendekan yang lebih persuasif oleh pemerintah.

"Ini terkait politik yang sifatnya situasional, menurut saya perlu dilakukan pendekatan atau dialog tanpa mengurangi sikap tegas kita bahwa wilayah Republik Indonesia sekarang ini adalah sudah batas yang tak bisa diutak-atik lagi dengan cara apa pun," tandasnya.

Pastikan Referendum Tak Berlaku Lagi di Indonesia, Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Kena Sanksi Hukum

Jokowi Putuskan Pindahkan Ibu Kota ke Luar Pulau Jawa, Sandiaga: Harus Ada Referendum

Tanggapan Moeldoko hingga Wiranto

Diwartakan Kompas.com sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, isu referendum di Aceh muncul disebabkan emosi semata.

"Isu itu bukan hal yang fundamental. Itu hanya emosi saja. Emosi karena enggak menang," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jumat (31/5/2019).

Menurut Moeldoko, isu itu dimunculkan karena Partai Aceh tidak memenangkan suara di Aceh sehingga muncul ketidakpuasan dari para pemimpinnya.

Isu referendum pun dipakai. Mantan Panglima TNI itu juga menilai, isu itu tidak akan memengaruhi masyarakat.

Itu diyakini hanya akan berada sebatas wacana akademik.

Moeldoko
Moeldoko (YouTube/Najwa Shihab)

Oleh sebab itu, Moeldoko meminta publik tak merespons isu itu secara berlebihan.

"Namanya emosi, jangan ditanggapi berlebihan ya. Itu hanya wacana akademik saja atau ya bercandalah," ujar Moeldoko.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Wiranto meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan isu dan wacana soal referendum yang muncul di Aceh.

Wiranto memastikan referendum tidak akan terjadi di Indonesia.

"Masyarakat kami harapkan tidak mempermasalahkan itu dan tidak kemudian terjebak pada hoaks," ujar Wiranto sesuai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Publik Catalonia Deklarasikan Kemerdekaan Pasca Referendum, Bagaimana Sikap FC Barcelona?

Jadi Tersangka Penghasutan dan Referendum, Kepala Polisi Catalonia Muncul dalam Sidang di Madrid

Menurut Wiranto, publik sudah memahami bahwa refrendum tidak lagi berlaku dalam sistem pengambilan keputusan di Indonesia.

Hal ini terlihat dari jumlah pemberitaan dan pembicaraan soal refrendum di media sosial yang angkanya hanya sedikit.

"Angkanya sangat kecil, hanya 1 persen dari lalu lintas media sosial yang membahas referendum," kata Wiranto.

Awal mula muncul wacana referendum

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved