TERPOPULER - Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Beberkan Senjata yang Menyeret Mayjen Soenarko

Zacky Anwar Makarim angkat bicara soal senjata api ilegal yang menyeret mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Soenarko ke balik jeruji besi.

TRIBUNNEWS.COM/IST
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Senjata api yang disita dari mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Soenarko  disebut  Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim sebagai senjata rusak 

Zacky Anwar Makarim angkat bicara soal senjata api ilegal yang menyeret mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Soenarko ke balik jeruji besi.

Purnawirawan Mayjen TNI itu menilai senjata tipe M16 A1 dan M4 Carbine yang disita polisi dan POM TNI terkait kasus Soenarko, adalah senjata rusak.

Selain itu, senjata tersebut sudah mengalami sejumlah modifikasi.

 

Zacky mengatakan, modifikasinya menggunakan peralatan dari bengkel sepeda dan motor.

"Kemudian dia punya 'lade' ini bikinan bengkel dari Medan. Bengkel sepeda atau apa saya tidak tahu," ujar Zacky.

"Dia punya peredam, peredamnya dari motor Honda, tahun berapa saya nggak tahu," imbuhnya.

Zacky lantas mempertanyakan jenis sesungguhnya senjata tersebut. "Jadi artinya senjata ini bisa dikategorikan AR15 diubah menjadi M16A1 laras pendek, saya menegaskan laras pendek. Ini pendek banget," ungkap dia.

"Untuk sniper, itu 17,5 inch - 27 inch untuk panjangnya laras," imbuhnya.

Zacky juga menyarankan agar ada penilaian terhadap kualitas senjata. "Kalau saya inspeksi senjata, nomor satu saya bongkar coba lihat larasnya. Itu sudah berapa ribu butir peluru. Kalau larasnya sudah dilewati lebih dari 10 ribu butir, buang," papar Zacky.

"Jadi, senjata rongsokan ini yang kita hebohkan," tandasnya.

INI VIDEONYA:

 

Eks Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko Ditangkap Dugaan Penyelundupan Senjata, Simak Jejak Kariernya

Terungkap Dua Eksekutor Aksi 22 Mei Mantan Tentara, Inilah 4 Pejabat Target Tembak Mati

Terpisah, mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Kodam Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap mantan Soenarko.

Chandra tak percaya Soenarko telah menyelundupkan senjata untuk digunakan saat kerusuhan pasca-demonstrasi pada 22 Mei di depan kantor Bawaslu, Jakarta.

"Ada yang janggal dari tuduhan yang ditujukan pada Pak Narko (Soenarko)," ujar chandra saat memberikan keterangan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Chandra mengungkapkan, Soenarko pernah memerintahkan dirinya untuk mengirim senjata dari Aceh ke Jakarta pada 2009. Saat itu Soenarko menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda.

 

Sekitar 2009, staf intel Kodam IM menerima penyerahan tiga pucuk senjata laras panjang secara sukarela dari masyarakat di Aceh Utara.

Ketiga jenis senjata yang diserahkan yakni dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek.

"Kebetulan tiga pucuk diserahkan kepada saya di antaranya dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek. Kondisi senjata tersebut saya lihat sendiri bahwa tidak layak untuk sebuah pertempuran," tutur dia.

Temuan tiga senjata itu kemudian dilaporkan oleh Chandra ke Soenarko.

Terungkap Keseharian Tersangka Penyuplai Senjata Kerusuhan 22 Mei, Tetangga: Dia Orangnya Terbuka

Sang Anak Ungkap AF hanya Gadai Senjata, Inilah Profil Para Eksekutor yang Mau Bunuh 4 Jenderal

Atas perintah Soenarko, dua senjata AK-47 disimpan di gudang. Sementara senjata M-16 A1 disimpan di kantor staf intel Kodam IM.

Menurut Chandra, rencananya senjata M-16 A1 itu akan diberikan ke museum milik Kopassus.

 

Sebelum dikirimkan, senjata dimodifikasi pada bagian popor, penutup laras dan teropong bidik untuk pertempuran jarak dekat.

"Ini jelas bahwa Pak Narko tidak pernah memiliki senjata itu. Seperti yang dikatakan Pak Wiranto, Moeldoko dan Tito," kata Chandra.

Kemudian pada tahun 2018 ketika masa penugasan Chandra berakhir, Soenarko meminta agar Chandra mengirimkan senjata tersebut ke Jakarta.

Namun, perintah itu tidak dapat dilaksanakan karena Chandra sudah terlanjur kembali ke Jakarta.

Perintah untuk mengirim senjata ke Jakarta juga disampaikan ke Heri, warga sipil yang sehari-hari membantu Soenarko di Aceh.

"Dengan catatan Pak Narko mengatakan bahwa ketika nanti mengirim senjata ke Jakarta tolong dilaporkan ke Kasdam IM Brigjen Daniel agar mendapat surat pengantar," kata Chandra.

Senjata tersebut, kata Chandra, kemudian dikirimkan pada 15 Mei 2019 dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda.

Senjata dikirimkan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat pengantar dari Brigjen (Purn) Sunari, seorang anggota TNI yang ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN).

Namun, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, muncul persoalan.

Chandra mengatakan, Sunari mengaku tidak pernah membuat surat pengantar. Keanehan lainnya, pengirim senjata tidak mengakui telah mengirimkan senjata itu.

Chandra tidak menjelaskan siapa pengirim yang dimaksud. Selain itu, Chandra mengaku tidak mengetahui kenapa senjata tersebut baru dikirimkan pada 15 Mei 2019.

Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko
Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko (https://indonesiainside.id)

"Nah ini menjadi persoalan, aneh dan pengirimannya ini melalui prosedur yang resmi."

"Apsec, yaitu security bandara mengatakan itu senjata. Kalau selundupan mungkin ditutupi terigu atau apa. Itu satu bukti kalau Pak Narko tidak pernah menyelundupkan senjata apapun," ucap Chandra.

Adapun Soenarko saat ini ditahan di Rutan Guntur terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019, menyikapi hasil rekapitulasi suara oleh KPU dalam Pilpres 2019.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.

Keduanya kini ditahan di Rutan Guntur.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.(*)

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

40 Ucapan Selamat Idul Fitri 2019 dari Romantis Sampai Puitis, Cocok Dibagi Via WA, FB, IG, Twitter

TERPOPULER - Andai Jokowi-Maruf Dilantik jadi Presiden RI? Dijawab Rocky Gerung Pakai 3 Kata Ini

TERPOPULER - Kanit Reskrim Bripka Afrizal Gugur Ditembak Kawanan Perampok, Sempat Kejar-kejaran

Terungkap Keseharian Tersangka Penyuplai Senjata Kerusuhan 22 Mei, Tetangga: Dia Orangnya Terbuka

TERPOPULER Viral Karena Harga Selangit, Warung Bu Anny Akhirnya Bikin Daftar Menu Plus Harga

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bela Soenarko, Mantan Kepala Intelijen ABRI Soroti Senpi yang Disita: Rongsokan Ini yang Dihebohkan

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Ungkap Senjata Api Eks Danjen Kopassus Soenarko, http://medan.tribunnews.com/2019/06/03/mantan-kepala-badan-intelijen-abri-ungkap-senjata-api-eks-danjen-kopassus-soenarko?page=all.


Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved