Breaking News

Di Negara Ini Anggota DPR Bergaji Kecil, Tak Dapat Mobil dan Tunjangan, Bahkan Pernah Tidak Digaji

Gaji tinggi dan fasilitas mewah menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang ingin menjadi anggota DPR atau parlemen.

Editor: Doan Pardede
BBC/Abdellatif Azmani
Anggota parlemen Per-Arne Hakansson di ruang kerjanya yang sederhana di Stockholm. Selain ruang kerja sederhana, Hakansson tinggal di sebuah apartemen seluas 46 meter persegi. 

Tinggalkan Dunia Hiburan Setelah Jadi Anggota DPR RI? Krisdayanti: Eggak Dong, Jangan, Jangan!

Kembali Bertambah, Inilah Sederet Artis Papan Atas Lolos DPR RI, Beberapa Unggul di 'Dapil Neraka'

Pasangan atau anggota keluarga yang menginap harus membayar.

Jika pasangan ingin tinggal di properti ini, ia harus membayar setengah dari biaya sewa, yang uangnya masuk ke kas negara.

"Tunjangan hanya semata-mata untuk anggota DPR, bukan untuk pasangan atau anggota keluarga yang lain," kata pejabat parlemen Anna Aspegren.

Jika tak ingin tinggal di apartemen mungil ini, para anggota boleh menyewa properti lain dengan syarat uang sewanya tak melebihi 820 dollar AS atau Rp 11,6 juta per bulan.

Untuk ukuran Stockholm, tunjangan uang sewa ini tergolong rendah.

Di masa lalu, tidak ada apartemen dinas bagi anggota dan banyak dari mereka yang biasanya menginap di kantor, yang ukurannya rata-rata 15 meter persegi.

Para anggota DPR Swedia juga dilarang merekrut staf pribadi atau tenaga ahli.

Namun, mereka mendapat tunjangan untuk menggunakan semacam "staf pendukung atau tenaga ahli bersama" yang disediakan bagi anggota yang memerlukan.

Sekitar 94 persen anggota dewan kota atau dewan daerah tak menerima gaji kecuali bagi mereka yang masuk menjadi anggota komite eksekutif, yang menerima gaji baik karena bekerja penuh waktu atau paruh waktu.

Mengapa demikian?

"Ini adalah pekerjaan sukarela yang bisa kita lakukan di waktu senggang kita," kata anggota dewan kota Stockhom, Christina Elffors-Sjodin.

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved