Ambil Motor di Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Ditangkap saat Motor Curian Dipakai Jalan-jalan
Rumah di Perumahan Korpri Blok A 1, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi target maling.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
Awalnya, MS mengaku tidak tahu-menahu isi rumah tetangganya itu, namun setelah masuk, ia mendapati barang-barang yang memiliki nilai jual tinggi.
"Awalnya tidak tahu, pas saya masuk kok ada ini dan itu. Jadi saya ambil," ucapnya.
Niatnya, barang-barang hasil curian berupa laptop dan telepon seluler akan dijual, dan motor akan dipakai sehari-hari.
Celaka baginya, belum melaksanakan niatnya, langsung berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, MS melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
LINK dan Jadwal Pendaftaran SBMPTN 2019, Mulai Pukul 13.00 WIB di pendaftaran-sbmptn.ltmpt.ac.id
BREAKING NEWS - Perahu Kandas di Laut, 4 Warga Balikpapan Terombang-Ambing Seharian, Begini Nasibnya
TERPOPULER: Pemkot Samarinda Tetapkan Masa Tanggap Darurat Banjir 7 Hari, Korban Harus Dapat Bantuan
Ismail Mengambil Kail Mancing, Spontan Buaya Gigit Betisnya Diseret ke Air, Ini Nasibnya Sekarang
Ungkap Pilihan Politik Ani Yudhoyono Hingga SBY Bersedekap, Jubir BPN Sebut Prabowo Diminta SBY