Ambil Motor di Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Ditangkap saat Motor Curian Dipakai Jalan-jalan

Rumah di Perumahan Korpri Blok A 1, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi target maling.

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Heriani AM
MS (28), tersangka curanmor di Perumahan Korpri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam. MS membobol rumah korbannya yang sedang mudik lebaran. 

Awalnya, MS mengaku tidak tahu-menahu isi rumah tetangganya itu, namun setelah masuk, ia mendapati barang-barang yang memiliki nilai jual tinggi.

"Awalnya tidak tahu, pas saya masuk kok ada ini dan itu. Jadi saya ambil," ucapnya.

Niatnya, barang-barang hasil curian berupa laptop dan telepon seluler akan dijual, dan motor akan dipakai sehari-hari.

Celaka baginya, belum melaksanakan niatnya, langsung berhadapan dengan hukum.

Atas perbuatannya, MS melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

LINK dan Jadwal Pendaftaran SBMPTN 2019, Mulai Pukul 13.00 WIB di pendaftaran-sbmptn.ltmpt.ac.id

BREAKING NEWS - Perahu Kandas di Laut, 4 Warga Balikpapan Terombang-Ambing Seharian, Begini Nasibnya

TERPOPULER: Pemkot Samarinda Tetapkan Masa Tanggap Darurat Banjir 7 Hari, Korban Harus Dapat Bantuan

Ismail Mengambil Kail Mancing, Spontan Buaya Gigit Betisnya Diseret ke Air, Ini Nasibnya Sekarang

Ungkap Pilihan Politik Ani Yudhoyono Hingga SBY Bersedekap, Jubir BPN Sebut Prabowo Diminta SBY

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved