Pilpres 2019
Berikut Pernyataan Tegas Mahkamah Konstitusi, Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 dengan sikap netral dan tetap menjaga independensi.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Adapun Jokowi-Maruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Melalui Tim Hukum BPN, kubu Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

• TERPOPULER - Daftar Kuasa Hukum Jokowi vs Prabowo Hadapi Sengketa Pilpres di MK
• Berikut Jadwal Lengkap Sidang Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pekan Depan Sidang Perdana
Apabila semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Berdasarkan jadwal, sidang perdana sengketa hasil pilpres akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang.
Berikut jadwal lengkap sidang PHPU Pemilu Pilpres 2019 :
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).