Pilpres 2019

Berikut Pernyataan Tegas Mahkamah Konstitusi, Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 dengan sikap netral dan tetap menjaga independensi.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Pekan ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana kasus sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).

Mulai besok, Mahkamah Konstitusi sudah membuka pelayanan registrasi terhadap permohonan peserta Pilpres 2019 yang mengajukan sengketa.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman angkat bicara jelang sidang perdana kasus sengketa Pilpres 2019.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 dengan sikap netral dan tetap menjaga independensi.

"Saya melalui media sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar, kami tetap istiqomah," ujar Anwar saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Anwar Usman menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak-pihak tertentu.

319 Permohonan Harus Dilengkapi,Hari Ini Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Hasil Pileg di MK

Denny Indrayana Punya Jurus Memenangkan Sengketa Pemilu di MK, Dipakai Bela Prabowo?

Bahkan ia memastikan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan tunduk pada Konstitusi negara.

"Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya."

"Itu tidak akan ada artinya bagi kami," kata Anwar Usman.

Ia menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menjunjung tinggi konstitusi dan menolak intervensi.

"Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," ujar Anwar Usman.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Maruf.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf, menang di 21 provinsi.

Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.

Adapun Jokowi-Maruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Melalui Tim Hukum BPN, kubu Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Tim hukum paslon Jokowi-Maruf mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi soal gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga di Gedung MK, Senin (27/5/2019).
Tim hukum paslon Jokowi-Maruf mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi soal gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga di Gedung MK, Senin (27/5/2019). ((KOMPAS.com/JESSI CARINA))

TERPOPULER - Daftar Kuasa Hukum Jokowi vs Prabowo Hadapi Sengketa Pilpres di MK

Berikut Jadwal Lengkap Sidang Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pekan Depan Sidang Perdana

Apabila semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.

Berdasarkan jadwal, sidang perdana sengketa hasil pilpres akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang.

Berikut jadwal lengkap sidang PHPU Pemilu Pilpres 2019 :

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (*)

Baca juga:

LINK dan Jadwal Pendaftaran SBMPTN 2019, Mulai Pukul 13.00 WIB di pendaftaran-sbmptn.ltmpt.ac.id

BREAKING NEWS - Perahu Kandas di Laut, 4 Warga Balikpapan Terombang-Ambing Seharian, Begini Nasibnya

TERPOPULER: Pemkot Samarinda Tetapkan Masa Tanggap Darurat Banjir 7 Hari, Korban Harus Dapat Bantuan

Ismail Mengambil Kail Mancing, Spontan Buaya Gigit Betisnya Diseret ke Air, Ini Nasibnya Sekarang

Ungkap Pilihan Politik Ani Yudhoyono Hingga SBY Bersedekap, Jubir BPN Sebut Prabowo Diminta SBY

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MK: Independensi Kami Tak Bisa Ditawar", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/13443291/ketua-mk-independensi-kami-tak-bisa-ditawar.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sandro Gatra
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved