Senin, 27 April 2026

Kakak Beradik Kompak Tikam Rekannya Pakai Badik di Balikpapan

Saking kompaknya dua kakak beradik ini masuk sel Polsek Balikpapan Utara, Selasa (11/6/2019). Keduanya habis menikam rekannya sendiri.

TribunKaltim.Co/HO/Polsek Balikpapan Utara
Kedua pelaku penganiayaan saat diamankan petugas Polsek Balikpapan Utara, Senin (11/6/2019) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Saking kompaknya dua kakak beradik ini masuk sel  Polsek Balikpapan Utara, Selasa (11/6/2019). Keduanya habis menikam rekannya sendiri.

Kejadian penikaman tersebut terjadi di Jalan Merpati RT33, Muara Rapak Balikpapan Utara. Penganiayaan tersebut terjadi di depan umum secara bersama-sama.

Pelaku merupakan saudara kandung, yakni   Indra Wahyudi alias Wayang (31) dan Supriyadi alias Bote (29).

"Kejadian persis siang tadi di depan lapangan parkir mobil. Kakak-adik ini jadi  pelaku," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin .

Korban bernama Ahwal (26) yang tak lain merupakan rekan pelaku sendiri. Kejadian itu  di lapangan parkir mobil Jalan Merpati RT33 bertemu dengan korban.

Tak banyak bicara saat bertemu , Bote langsung mencabut badik yang diselipkannya di pinggang. Ia kemudian menikamkan badik ke paha kiri belakang korban sehingga mengalami luka robek.

Tak berhenti di sana, tersangka lainnya Wayang meminta badik kepada saudara kandungnya. Ia pun ambil bagian menikam korban.

Badik itu diarahkan ke perut, namun sempat ditepis korban menggunakan tangan, sehingga ia mengalami luka robek di telapak tangan.

"Usai menikam, kedua tersangka pergi dan badik dibuang ke semak semak dekat TKP. Keluarga korban yang tak terima melapor ke kantor, anggota bergerak dan berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.

Ditanya motif, Supartono mengatakan antara pelaku dan korban pernah terlibat cekcok atau selisih paham.

"Dikarenakan dendam lama. Para tersangka dengan korban pernah cekcok," tuturnya.

Atas perbuatannya di depan umum melakulan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan orang lain mengalami luka,

keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved