Pilpres 2019
TERPOPULER - Maruf Amin Jabat di 2 Bank Syariah, Tim Prabowo-Sandi Sebut Dia Didiskualifikasi Saja
Tim hukum Prabowo-Sandi mengenai pasangan Jokowi-Maruf, Cawapres Maruf Amin yang dianggap patut didiskualifikasi kepersertaannya Pemilu 2019.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
TKN: Agar Hakim Mahakamah Konstitusi Menolak Seluruh Perbaikan atau Penambahan Dalil
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meminta hakim Mahkamah Konstitusi.
Supaya Mahkamah Konstitusi menolak segala bentuk perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), 14 Juni 2019 mendatang.
Dasarnya, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan dan tata acara persidangan.
Tidak diatur perbaikan atau penambahan argumentasi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, tepatnya pemilihan presiden di Pilpres.
“Tidak ada untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, di dua PMK itu secara eksplisit mengatakan pemohon boleh merubah materi permohonan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sore.

Jadi, TKN ingin menyampaikan sikap agar hakim Mahakamah Konstitusi menolak seluruh perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh paslon 02 sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya.
"Ya itu karena memang tidak diatur dalam dua PMK tadi,” lanjut dia.
Oleh sebab itu, TKN berharap hakim Mahkamah Konstitusi bersikap rigid terhadap peraturan ini.
Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, menurut TKN, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Oleh sebab itu, yang seharusnya dianggap sebagai dalil dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya yang telah diserahkan BPN kepada MK ketika mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.
“Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum nanti adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya juga sudah beredar di media sosial dan lainnya. Itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujar Arsul.
Apabila memang nanti ada perbaikan, lanjut Arsul, diperkenankan hanya sebatas redaksional saja, bukan menambah substansi atau argumentasi permohonan.
Diketahui, MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. (*)