Pilpres 2019
Tim Prabowo-Sandi Singgung Keberadaan Maruf Amin di Bank Syariah, Dirinya Akui Bukan Karyawan
Kubu Prabowo-Sandi, sosok Maruf Amin tidak cocok jabat di dua Bank Syariah jika memang maju sebagai peserta di Pilpres 2019. Tapi Maruf Amin membantah
JAKARTA - Belakangan ini tim hukum Prabowo-Sandi memperbincangkan soal posisi Maruf Amin di dua Bank Syariah. Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan ini dimasukan dalam gugatan di Mahakam Konstitusi terkait penyelenggaraan Pilpres 2019.
Versi pandangan tim Prabowo-Sandi, sosok Maruf Amin tidak cocok jabat di dua Bank Syariah jika memang maju sebagai peserta di Pilpres 2019.
Tentu saja kubu Prabowo-Sandi berpendapat, supaya Maruf Amin didiskualifikasi dari kepesertaanya di Pilpres 2019, tidak sah jadi calon wakil presiden di Pilpres 2019.
Sejauh ini pembahasan itu pun ditanggapi langsung oleh Maruf Amin.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Maruf Amin merespon soal permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menyoal kedudukan dirinya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah BNI.
Lagi pula kata Maruf Amin menegaskan, bahwa dirinya bukan karyawan BUMN dari kedua bank tersebut.
"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," jelas Maruf Amin.
Terkait permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," ucap Maruf Amin.
"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019) tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.