Pilpres 2019
Tim Prabowo-Sandi Singgung Keberadaan Maruf Amin di Bank Syariah, Dirinya Akui Bukan Karyawan
Kubu Prabowo-Sandi, sosok Maruf Amin tidak cocok jabat di dua Bank Syariah jika memang maju sebagai peserta di Pilpres 2019. Tapi Maruf Amin membantah
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi.
Atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Hal ini dilakukan tim Prabowo-Sandi dalam upaya belum menerima hasil pengumuman Pilpres Pemilu 2019 dianggap ada kecurangan di Pemilu 2019.
Satu hal yang sampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ialah mengenai pasangan Jokowi-Maruf yakni Cawapres Maruf Amin yang dianggap patut didiskualifikasi kepersertaannya dalam Pemilu 2019.
Kali ini tim Prabowo-Sandi perlu melihat keberadaan Maruf Amin yang dianggap telah langgar aturan tidak pas untuk jadi peserta Pemilu 2019 karena masih menjabat pada sebuah perbankan.
Melalui Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 (UU Pemilu).
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi itu mengatakan, argumen tersebut ditambahkan saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu 2019.
Namun menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Selain itu, lanjut Bambang, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng.