Pilpres 2019
Gugatan Pilpres 2019 dari Tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi Dinilai 70 Persen tak Meyakinkan
Sebentar lagi ada keputusan dari Mahakamah Konstittusi soal gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Ada pengamat nilai ini akan mental.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini sedang ramai pembicaraan gugatan tim Prabowo-Sandi soal Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi.
Sebentar lagi akan ada keputusan dari Mahakamah Konstittusi soal gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Ada beberapa pihak yang memprediksi soal keputusan Mahakamah Konstitusi nanti, ada yang menebak tidak akan ampuh tim hukum Prabowo-Sandi.
Seperti apa yang diutarakan, pengamat kepemiluan dari KoDe Inisiatif Veri Junaidi menilai, bukti yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo-Sandiaga Uno kurang kuat dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
"70 persen permohonan tim 02 di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak cukup meyakini bahwa yang didalilkan benar terjadi," ujar Veri dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Bukti-bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak cukup kuat untuk bisa menang PHPU di MK. Pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pun tak terlihat.
Jika ingin membuktikan adanya kecurangan TSM, kata Veri, tim hukum Prabowo-Sandiaga harus membuktikan apakah ada bukti primer terkait perintah untuk memenangkan kandidat tertentu.
Misalnya, ada surat tugas atau bukti lain yang menunjukkan memang ada perintah untuk memenangkan kandidat tertentu.
Lalu, kalau betul ada, harus ada bukti juga bahwa perintah itu dilaksanakan.
Hanya saja, Veri mengingatkan bahwa dalam sengketa pilpres di MK yang diperkarakan adalah perselisihan hasil, bukan pelanggaran.
"Logika yang dibangun di Mahkamah Konstitusi juga bukan logika pelanggaran, tapi logika perselisihan hasil," tegasnya.
Adapun dalam berkas pemohonan sengketa pilpres yang diserahkan BPN ke MK, terdapat dalil yang menuding pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin telah melibatkan ASN untuk kepentingan Pemilu.
Dalil tersebut tertera dalam bagian "Tentang Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif: Penggunaan Birokrasi dan BUMN."
Dalam dalilnya, BPN menyinggung pernyataan sejumlah Menteri Jokowi, seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Pernyataan para menteri yang dicantumkan ini dikutip dari pemberitaan media online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "70 Persen Permohonan Prabowo-Sandiaga di MK Dinilai Tak Meyakinkan", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/14575931/70-persen-permohonan-prabowo-sandiaga-di-mk-dinilai-tak-meyakinkan.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Diamanty Meiliana
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER - Sosok Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa Berhubungan Suami Istri 8 Kali Sehari
Kembali Berjualan, Pedagang Rujak Cingur yang Viral Beberkan Perjalanan Panjang Usahanya
Kode Booking Terbukti Bodong; Ratusan Calon Penumpang Akhirnya Gagal Terbang
8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga
Detik-detik Insiden Kapal Karam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur hingga Mobil Hanyut