Pilpres 2019

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Berikut Persiapan BPN, TKN, KPU, hingga Faktor Keamanan

Berikut sederet persiapan yang dilakukan jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Januar Alamijaya
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Berikut Persiapan BPN, TKN, KPU, hingga Faktor Keamanan. 

Pengunjuk Rasa Aksi Protes Sengketa Pilpres 2019, tak akan Pengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi

Prabowo dan Sandi Batal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019; Jubir BPN Ungkap Alasannya


2. TKN Siapkan 29 Nama Pendamping di Mahkamah Konstitusi (MK)

Kubu Jokowi-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, telah menyiapkan 29 nama pendamping sebagai prinsipal ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).

Hal ini diungkapkan pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Ade Irfan Pulungan.

Konferensi pers dihadiri sejumlah petinggi TKN dan partai koalisi Indonesia kerja di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Konferensi pers dihadiri sejumlah petinggi TKN dan partai koalisi Indonesia kerja di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Menurutnya dasar kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) menyertakan pendamping tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 pasal 4 tahun 2018 tentang tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu disampaikannya ketika datang beserta tim untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).

"PMK Nomor 4 pasal 4 tahun 2018 itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan aturan itu," kata Ade Irfan Pulungan.

Tugas para pendamping tersebut, kata Ade Irfan Pulungan. di antaranya memberikan informasi kepada tim kuasa hukum terkait sengketa Pilpres 2019.

"Tugas pendamping itu dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan yang ada," ujarnya.

Ade pun mengatakan, para pendamping tersebut diperbolehkan hadir dan duduk di kursi pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres.

Kendati demikian, para pendamping tidak diperkenankan memberikan keterangan secara langsung kepada majelis hakim.

"Ya, bisa masuk. Hasil komunikasi dengan pihak panitera mereka bisa hadir di persidangan dan duduk di kursinya pihak terkait, yang dua puluh itu disediakan MK tapi dia statusnya pasif, tidak bisa memberikan keterangan. Dia bisa langsung beri masukan ke kami tapi bukan ke majelis hakim. Kalau tim kuasa hukum dia bisa langsung bicara ke Majelis Hakim," kata Ade Irfan Pulungan.

3. KPU Siapkan 20 Pengacara Hingga Ratusan Box Alat Bukti Hadapi Gugatan

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyiapkan 20 pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK).
KPU RI mempersiapkan 20 pengacara ini sejak akhir Mei 2019 lalu. 
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Pada sidang nanti, KPU akan menunjukkan hasil kerja  penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.
"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali Nurdin.
Sejauh ini pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, KPU RI juga telah mempersiapkan ratusan box bukti untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pihak BPN.

4. Turunkan 48 Ribu Personel Gabungan TNI/Polri berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya bersama TNI akan menurunkan puluhan ribu personel yang bertugas mengamankan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Kita keseluruhan berkaitan dengan pengamanan ini ada 48 ribu personel gabungan TNI-Polri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. (Warta Kota/henry lopulalan)

Argo mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merumuskan skema pengamanan yang tepat.

 "Tentunya dari pihak kepolisian sudah komunikasi dengan pihak MK. Kepolisian dengan TNI sudah bertemu dengan pimpinan MK," tutur Argo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved