Pilpres 2019
Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Berikut Persiapan BPN, TKN, KPU, hingga Faktor Keamanan
Berikut sederet persiapan yang dilakukan jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Januar Alamijaya
Pengunjuk Rasa Aksi Protes Sengketa Pilpres 2019, tak akan Pengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi
Prabowo dan Sandi Batal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019; Jubir BPN Ungkap Alasannya
2. TKN Siapkan 29 Nama Pendamping di Mahkamah Konstitusi (MK)
Kubu Jokowi-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, telah menyiapkan 29 nama pendamping sebagai prinsipal ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).
Hal ini diungkapkan pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Ade Irfan Pulungan.

Menurutnya dasar kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) menyertakan pendamping tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 pasal 4 tahun 2018 tentang tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu disampaikannya ketika datang beserta tim untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).
"PMK Nomor 4 pasal 4 tahun 2018 itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan aturan itu," kata Ade Irfan Pulungan.
Tugas para pendamping tersebut, kata Ade Irfan Pulungan. di antaranya memberikan informasi kepada tim kuasa hukum terkait sengketa Pilpres 2019.
"Tugas pendamping itu dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan yang ada," ujarnya.
Ade pun mengatakan, para pendamping tersebut diperbolehkan hadir dan duduk di kursi pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres.
Kendati demikian, para pendamping tidak diperkenankan memberikan keterangan secara langsung kepada majelis hakim.
"Ya, bisa masuk. Hasil komunikasi dengan pihak panitera mereka bisa hadir di persidangan dan duduk di kursinya pihak terkait, yang dua puluh itu disediakan MK tapi dia statusnya pasif, tidak bisa memberikan keterangan. Dia bisa langsung beri masukan ke kami tapi bukan ke majelis hakim. Kalau tim kuasa hukum dia bisa langsung bicara ke Majelis Hakim," kata Ade Irfan Pulungan.
3. KPU Siapkan 20 Pengacara Hingga Ratusan Box Alat Bukti Hadapi Gugatan
4. Turunkan 48 Ribu Personel Gabungan TNI/Polri berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya bersama TNI akan menurunkan puluhan ribu personel yang bertugas mengamankan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kita keseluruhan berkaitan dengan pengamanan ini ada 48 ribu personel gabungan TNI-Polri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Argo mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merumuskan skema pengamanan yang tepat.
"Tentunya dari pihak kepolisian sudah komunikasi dengan pihak MK. Kepolisian dengan TNI sudah bertemu dengan pimpinan MK," tutur Argo.