Senin, 4 Mei 2026

KPU Usulkan Anggaran Rp 35 Miliar ke Pemkab Paser dengan Asumsi Pilkada Paser Diikuti 5 Paslon

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai secara serentak bulan September 2019. KPU pun mengusulkan anggaran Rp 35 M ke Pemkab Paser.

Tayang:
HO/ Koleksi Pribadi Abdul Qayyim Rasyid
Abdul Qayyim Rasyid, Ketua KPU Paser 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai secara serentak bulan September 2019.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser diminta secepatnya melaporkan berapa anggaran Pilkada Paser yang dialokasikan Pemkab Paser.

Laporan itu menurut Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (13/6/2019), sudah ditunggu oleh KPU Kaltim karena bulan September adalah launching tahapan Pilkada secara serentak, sehingga anggaran kegiatannya harus sudah disiapkan.

“Launching adalah salah satu kegiatan sosialisasi ke masyarakat, makanya di APBD Perubahan 2019 ini setidaknya mengakomodir usulan anggaran kegiatan Pilkada dari bulan September hingga Desember 2019,” kata Qayyim.

Karena berlanjut di 2020, lanjut Qayyim, sehingga anggaran kegiatan Pilkada juga harus dialokasikan di APBD murni 2020.

“Dari launching hingga penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih kita usulkan Rp 35 miliar. Belum, masih dibahas dalam rapat anggaran,” ucapnya.

Dalam menyusun anggaran Pilkada, KPU Paser berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2017 dan beberapa Peraturan KPU yang mengatur juknis penyusunan anggaran dan standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium terhadap penyelenggaraan Pilkada Paser yang diasumsikan diikuti 5 pasangan calon (paslon).

“Rp 35 miliar itu sudah termasuk anggaran untuk membiayai pendampingan hukum kalau nanti ada paslon yang mengugugat. Tidak ada gugatan, praktis anggarannya tidak digunakan dan uangnya pasti kita kembalikan ke Pemkab Paser,” jelasnya.

Begitu pula, jika asumsi Pilkada Paser diikuti 5 paslon ternyata kurang dari itu, maka sisa anggaran yang tidak terserap juga dikembalikan ke Pemkab Paser. Seperti halnya pada Pilbup 2014, KPU Paser mengusulkan Rp 31 miliar dengan asumsi 4 paslon, tapi karena hanya 2 paslon yang ikut jadi yang terserap hanya Rp 24 miliar.

“Sisanya kita kembalikan ke Pemkab. Memang itu dalam bentuk hibah, tapi penggunaannya anggarannya tetap berdasarkan PMK 118/2017, setiap pencairan anggaran kegiatan harus disertai laporan pertanggungjawabannya, jadi kita berharap usulan anggaran diakomodir semua,” ungkapnya.

Selain merupakan rangkaian tahapan Pilkada Paser, tambah Qayyim, seluruh pengadaan dan pendistribusian logistik serta honorarium dikelola oleh KPU Paser semua.

“Tidak seperti Pilkada 2014, masih ada logistik dari pusat yang bisa gunakan untuk menghemat anggaran, makanya anggaran Pilkada 2019 yang kita usulkan terkesan lebih besar,” tambahnya. (*)

Subscribe official YouTube Channel:

Baca juga:

Fadel Islami Posting Foto Ibunda, Wajah Mertua Muzdalifah Jadi Sorotan, Disebut Lebih Modis dan Gaul

Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Seharga Rp250 Juta, Dikembalikan Setelah Utang Lunas

Tak Sudi Dimutasi ke di Liga 2 2019, Pemain Muda Ini Pilih Hengkang dari Persib Bandung

Bekas Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ungkap Gerak Kopassus Tumpas Basis Musuh, Cukup 3 Personel Tuntas

7 Fakta B.I Keluar dari iKON, Pengedar Takut dengan Bos YG Entertainment hingga Hanbin Menghilang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved