Janji Tak Hubungan Badan Lagi, Pasangan Selingkuh di Kabupaten Penajam Ini Dimaafkan Keluarganya
Pasangan selingkuh di Kabupaten Penajam Paser Utara ini dimaafkan keluarganya setelah difasilitasi Polsek Waru, begini kronologisnya
Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bhabinkamtibmas Polsek Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan meditasi kepada pasangan selingkuh.
Pasalnya, orangtua perempuan yang berselingkuh ini merasa tidak terima lalu melaporkan selingkuhan putrinya ke pihak yang berwajib.
Dijelaskan oleh Kapolsek Waru, Iptu Singgih Supriyatmoko, perselingkuhan pria berinisial B dengan wanita berinisial N, yang masing-masing telah memiliki pasangan sah.
Selingkuh ini bermula sejak mereka saling mengenal satu sama lain dua bulan lalu.
"Kenal baru dua bulan belakangan, B merupakan tukang ngetap BBM dan kakak kandung B merupakan mandor dari suami N.
B yang mengantar BBM di rumah kakak kandungnya, bertemu dengan N dan suami yang saat itu sedang silaturahmi," jelas Kapolsek Waru, Iptu Singgih, Jumat, (14/6/2019).
Berbekal pengenalan itulah, N sering menumpang di mobil B dengan alasan mengunjungi teman.
Nyatanya malah melakukan hubungan gelap.
Hal tersebut terus berulang dengan alasan yang berbeda-beda.
"Keduanya mengaku sering melakukan hubungan badan, berkali-kali di lokasi yang berbeda," tambah dia.
B dan N yang sering jalan berdua, memunculkan kecurigaan dari orangtua N.
Hingga akhirnya memanggil keduanya dan mengintrogasinya.
Karena dimabuk asmara, keduanya memilih jujur dengan harapan orangtua N bisa menerima kehadiran B.
"Namun orang tua N geram, karena notabene N punya suami sah dan anak, begitupula dengan B.
Akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Waru,"
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Waru memproses laporan tersebut dan melakukan mediasi bersama kedua keluarga pada Kamis, (13/6/2019) pukul 17.30 Wita di Aula Bhayangkari Polsek Waru.
Proses mediasi tersebut ditandatangani kesepakatan, bahwa H yang merupakan suami N, tidak berkeberatan dan berjanji tidak akan memproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat masih ada anak yang harus dibesarkan.
Istri B, yang baru mengetahui perkara ini, juga berusaha berlapang dada dan memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.
"Saudara B dan N berjanji tidak akan menelpon, bertemu atau melalui perantara orang lain atau mengulangi hubungan badan dengan N.
Dan apabila mengulangi perbuatan tersebut, mereka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku dan dianggap telah melanggar pernyataan tertulis," terang Kapolsek Waru.
Orangtua, keluarga dari kedua belah pihak juga menerima dan menyetujui kesepakatan penyelesaian masalah serta berjanji akan membimbing keduanya untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang baik.
"Mediasi penyelesaian masalah ditutup dengan semua pihak terkait menandatangani surat pernyataan diatas materai," pungkasnya. (*)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER - Sosok Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa Berhubungan Suami Istri 8 Kali Sehari
Kembali Berjualan, Pedagang Rujak Cingur yang Viral Beberkan Perjalanan Panjang Usahanya
Kode Booking Terbukti Bodong; Ratusan Calon Penumpang Akhirnya Gagal Terbang
8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga
Detik-detik Insiden Kapal Karam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur hingga Mobil Hanyut