Pilpres 2019
Mahfud MD Soroti Tuntutan Tim Hukum BPN, Diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga Kecurangan Pilpres 2019
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga menyebutkan soal kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01, Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Nah kali ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menangggapi soal permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno yang ingin mendiskualifikasi paslon 01, Jokowi-Maruf Amin.
Selain itu, tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga menyebutkan soal kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01, Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.
Melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019), Mahfud pun menjelaskan perbedaan dua tuntutan tersebut.
Mahfud pun menjelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memutuskan perkara dari kedua tuntutan tersebut.
Jika terkait dengan diskualifikasi peserta Pemilu atau Pilpres, Mahkamah Konstitusi pernah melakukannya dikarenakan peserta tidak memenuhi syarat.
"Kalau mendiskualifikasi ke MK sudah pernah dilakukan dahulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat, yaitu di Bengkulu Selatan," jelasnya.
Sementara terkait kecurangan dan pemenang sebenarnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang dari MK.
"Kalau soal curang, MK tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyatakan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat dinyatakan batal," terang Mahfud.
"Yang akan mem-follow-up adalah KPU," lanjutnya.
Terkait penetapan presiden dan wakil presiden, pemenang Pilpres, Mahfud juga menegaskan MK tidak memiliki kewenangan apapun.
"Menurut hukum kita, yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden bukan MK, bukan MPR juga," tegas Mahfud.
"KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres berdasarkan putusan MK, terserah KPU yang menetapkan, bukan MK," lanjutnya.
"Sehingga MK tidak bisa membuat putusan menyatakan satu paslon memenangkan Pilpres," pungkas Mahfud.
Simak videonya di bawah ini: