Pilpres 2019
Pernyataannya Dikutip Kubu Prabowo-Sandi di Sidang Gugatan Pilpres 2019, Begini Respons Yusril
Tim hukum Prabowo-Sandi sempat mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra di tahun 2014 yang menjelaskan soal yurisprudensi
Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.
Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.
Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.
"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.
"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.
"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.
Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.
"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.
Medsos Bakal Dibatasi?
Proses hukum mengenai gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandi saat ini masih terus menjadi perbincangan hangat.
Banyak orang pun soroti mengenai proses gugatan, Pilpres 2019 dari kubu Prabowo-Sandi. Indonesia yang baru saja melakuan proses pencoblosan Pilpres 2019 sudah diumumkan pemenangnya oleh KPU, pasangan Jokowi-Maruf teratas.
Tapi kemudian, tim Prabowo-Sandi belum menerima menduga ada hal yang curang dalam pelaksanaan Pilpres 2019 dan membawa hal ini ke ranah hukum, digiring ke Mahakamah Konstitusi.