Pilpres 2019
Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini 8 Poinnya yang Terangkum, Tim Prabowo-Sandi Sebut 5 Kecurangan
Jumat (14/6/2019) sidang perdana Mahkaman Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019 telah selesai digelar sore tadi.
TRIBUNKALTIM.CO - Jumat (14/6/2019) sidang perdana Mahkaman Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019 telah selesai digelar sore tadi.
Sidang MK Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 akan dilanjutkan Selasa (18/6/2019).
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua Majelis Hakim sidang MK sengketa Pilpres 2019 memutuskan sejumlah kesimpulan sebagai bahan untuk sidang selanjutnya pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua nanti akan ada tiga agenda.
Yang pertama mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.
Dan yang terakhir adalah pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.
Dalam sidang, Anwar Usman mengatakan, "Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon."
Berikut ini sederet fakta yang dirangkum dari hasil sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum atau sengketa Pilpres 2019 hari ini:
1. Inilah sederet permohonan Tim Prabowo-Sandi
Bambang Widjojanto alias BW, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
Jumat (14/6/2019), BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Objek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih jauh, karena terkait, perlu juga dimintakan pembatasan atas Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Tentu saja pembatalan yang dimohonkan dalam perkara ini adalah hanya untuk keputusan dan berita acara KPU tersebut yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata BW, saat membacakan permohonan.