Pilpres 2019
Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini 8 Poinnya yang Terangkum, Tim Prabowo-Sandi Sebut 5 Kecurangan
Jumat (14/6/2019) sidang perdana Mahkaman Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019 telah selesai digelar sore tadi.
Dia menyebut MK berwenang menangani perkara itu.
Pakar Sebut di Luar Ekspektasi, Ini yang Dikhawatirkan Imbas Mundurnya Sidang Lanjutan di MK
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 Diundur, Dikhawatirkan Bakal Rugikan Semua Pihak
Dia menegaskan, satu kewenangan Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewenangan itu berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.
Lalu, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor z Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Oleh sebab itu, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," kata BW.

2. Ada 5 kecurangan Jokowi-Maruf yang disebut tim Prabowo-Sandi
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf.
Lima bentuk kecurangan itu dibeberkan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, pada saat sidang pembacaan PHPU untuk pilpres di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mendalilkan, dalam Pilpres 2019 ini, yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," kata pria yang akrab disapa BW itu di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Sebelum Sidang Gugatan Pilpres, Bambang Widjojanto Dorong Penerapan Metode Ini untuk Uji C1
Pernyataannya Dikutip Kubu Prabowo-Sandi di Sidang Gugatan Pilpres 2019, Begini Respons Yusril
Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah.
Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.