Pilpres 2019

TERPOPULER Sejarah Mencatat MK Tak Pernah Kabulkan Gugatan Pihak yang Kalah di Pilpres

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilpres 2019.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil Pilpres 2019, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif;

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019; Baca juga: Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi (MK);

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai peluang Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugtan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka.

Pertama pada Rabu (22/5/2019) dalam acara Kabar Siang di tvOne:

Bermula ketika pembaca acara menanyakan prosedur mengenai pengajuan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud lalu menjawab jika yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

Mahfud MD kemudian membicarakan mengenai gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, jika dilaporkan bisa saja angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu,"

"angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen,"

"adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved