Refly Harun Sebut Dana Kampanye Digugat Kubu 02 Sangat Krusial, Sia-sia Bila Tak 'Dibeli' MK
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan ada poin materi gugatan dari pemohon yang krusial.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan ada poin materi gugatan dari pemohon yang krusial.
Seperti diketahui tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah membacakan materi gugatan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) sejak pukul 09.00 WIB.
Hal ini diungkapkan saat Refly menjadi narasumber dalam program tayangan iNews tv, Jumat (14/6/2019).
Menurut Refly, poin tersebut sangatlah krusial.
"Mengenai dana sumbangan, itu menarik sekali, ada poin yang sangat krusial, kejujuran dalam dana kampanye," ujar Refly.
Menurutnya, persoalan mengenai dana kampanye adalah hal yang telah akut di pemilu Indonesia bahkan di wilayah manapun.
"Ini persoalan akut di pemilu di Indonesia, di manapun, hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar," ungkapnya.
"Sumbangannya, rata-rata ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan misalnya," ujar Refly menambahkan.
Akan tetapi, dijelaskan Refly, semuanya tetap tergantung oleh MK.
"Tetapi akhirnya semua itu tergantung MK, MK mau 'beli' enggak apa yang dijual oleh pemohon," ujar Refly.
"Kalau dia tidak 'beli', dia hanya mendengarkan saja pembuktian-pembuktiannya."

Namun dicetuskannya kembali, bahwa apabila MK tak mau mengangkat itu sebagai materi sidang, maka akan sia-sia.
"Ya kita tahu semua ada kecenderungan seperti itu, tapi sekali lagi kalau MK tidak mau 'beli', maka ya sia-sia saja."
Baca juga :
Tertawa Tanggapi Jalannya Sidang Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah