Pilpres 2019
Lihat Pokok Permohonan yang Dibacakan Tim Prabowo-Sandi, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah
Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD, mengatakan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sudah menyerah dengan kubu 02
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
Pendapat Ahli Hukum soal Sidang MK
Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019), lalu.
Beragam pendapat pun terlontar mengenai jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, tersebut.
Beberapa pakar hukum tata negara pun turut berpendapat mengenai jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.
Contohnya, Prof Juanda, Refly Harun, dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Dalam sidang perdana Jumat kemarin, tim kuasa hukum capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon diberikan waktu menyampaikan permohonan gugatan.
Selanjutnya pada sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019) nanti, giliran termohon (Komisi Pemilihan Umum ) dan pihak terkait (TKN Jokowi-Maruf dan Bawaslu) untuk menyampaikan jawaban.

Berikut rangkumannya:
1. Juanda

Ahli Hukum Tata Negara, Prof Juanda menilai kepemimpinan hakim konstitusi di sidang perdana MK mampu mengakomodir seluruh pihak.