THM Beroperasi Ilegal di Bontang, Pemkot Bakal Buat Aturan Tarik Retribusi dari Izin Hiburan
THM belum dikelola maksimal lantaran terbentur aturan. Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana menyusun formulasi.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemkot Bontang berencana menarik pajak hiburan dari Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Selama ini potensi pendapatan dari THM belum dikelola maksimal lantaran terbentur aturan. Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana menyusun formulasi untuk penarikan pajak dari izin hiburan.
Kepala Bapenda, Sigit Alfian menerangkan potensi pajak hiburan cukup tinggi. Hanya saja selama ini pendapatan dari sektor ini belum dikelola maksimal.
Bapenda berencana menarik pungutan dari pengoperasian THM di Kota Bontang.
Untuk itu, aturan teknis pelaksanaan pungutan masih dalam pembahasan.
“Kita akan siapkan regulasinya,” ujar Sigit kepada Tribunkaltim.co, Minggu (16/6/2019).
Sigit menambahkan, lokasi THM di Bontang cukup banyak.
Hanya saja, aturan kehadiran hiburan di kawasan pemukiman masih tumpang tindih.
Regulasi daerah belum mengatur penarikan retribusi dari tempat-tempat hiburan di Bontang.
Untuk itu, kedepan pihaknya bersama stakeholder lainnya bakal menggas regulasi agar penarikan pajak dari lokasi hiburan bisa dilakukan, untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikonfirmasi terpisah, salah satu pengelola THM terbesar di Kota Bontang mengaku dirinya tak menolak wacana penarikan pajak dari lokasi hiburan di Kota Bontang.
Menurutnya, sudah selayaknya pelaku usaha membayar kewajiaban pajak kepada daerah.
“Saya prinsipnya tidak menolak kalau memang pemerintah mau tarik pungutan,”ujar pengelolaa yang enggan disebutkan namanya ini.
Tetapi ia meminta agar pemerintah memberikan legalitas kepada pelaku usaha hiburan di Bontang.
Sebab, selama ini kehadiran THM di Bontang bersifat ilegal. Pasalnya, eksistensi THM tidak diatur dalam regulasi daerah.