Begini Sanksi yang Akhirnya Diterima Dua Pelajar Pemeran Video Amoral Janganko Kasi Nyala Blitznya

Dua pelajar pemeran video amoral Janganko Kasi Nyala Blitznya akhirnya mendapat sanksi. Sebelumnya, kedua pelajar ini dapat sanksi sosial

Editor: Rafan Arif Dwinanto
dok tribun timur
FOTO ILUSTRASI - Begini Sanksi yang Akhirnya Diterima Dua Pelajar Pemeran Video amoral Janganko Kasi Nyala Blitznya 

TRIBUNKALTIM.CO - Hukuman dari pihak sekolah akhirnya diberikan kepada dua pemeran video amoral yang terkenal dengan kata-kata Janganko Kasi Nyala Blitznya.

Sanksi dari pihak sekolah ini juga dikonfirmasi oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan.

Menurut Ridwan, pihak sekolah mengambil langkah tersebut setelah mengetahui aksi kedua pelajarnya, ini.

"Kami sudah menkonfirmasi ke pihak sekolah dan membenarkan video amoral tersebut.

Dua siswa dalam video amoral tersebut telah diberhentikan dan dikeluarkan dari sekolah sejak bulan April 2019 kemarin.

Setelah beredar luas di medsos video tersebut,” katanya saat dihubungi, Selasa (18/6/2019). 

Syamsu mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dan berhasil melacak keberadaannya.

Namun, pihaknya belum mengamankan dan memintai keterangan dari keduanya.

“Kita sudah ketahui dan melacak keberadaannya, sisa kita jemput baik-baik dengan cara persuasif agar keduanya tidak syok.

Lalu kita mintai keterangannya terkait video amoral tersebut.

Dimana setelah beredar luas video tersebut, keduanya langsung meninggalkan Kabupaten Bulukumba,” ungkapnya.

Syamsu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak menyebar luaskan video amoral tersebut.

Dimana, ada dampak besar yang ditimbulkan akibat peredaran video amoral tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan, video amoral yang berdurasi 29 detik tersebut beredar luas di berbagai media sosial dan menjadi viral.

Video amoral siswa siswi SMK itu mulai beredar luas, Kamis (13/9/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved