Disebut Hanya Berasumsi Oleh Yusril, Andre Rosiade Janjikan BPN akan Bawa Kejutan di Sidang MK

Jubir BPN Andre Rosiade janjikan bukti kejutan pada lanjutan sidang Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, untuk buktikan tak berasumsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Sidang kedua lanjutan sengketa Pilpres 2019 ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon yakni KPU RI dan TKN Jokowi-Maruf, atas permohonan pemohon yakni Prabowo-Sandi.

Dalam jawabannya, Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Izha Mahendra sempat menyebut BPN Prabowo-Sandi hanya berasumsi. 

Yusril Izha Mahendra mencatat, Denny Indrayana menyebut kata 'indikasi' dan 'patut diduga' sebanyak 41 kali.

Hal ini, kata Yusril Izha Mahendra, menandakan tim hukum BPN Prabowo-Sandi hanya berasumsi dalam mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Yusril Izha Mahendra juga menyebut BPN Prabowo-Sandi tak punya alat bukti yang sah, untuk memerkuat tuduhannya.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Janjikan Bukti

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Andre Rosiade membantah tim hukum Prabowo-Sandiaga hanya berasumsi.

Andre Rosiade memastikan tim hukumnya memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kecurangan Pilpres 2019 yang didalilkan.

Hal itu disampaikan Andre menanggapi pernyataan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyebut bahwa tudingan soal pengerahan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 itu hanya asumsi.

"Yang jelas besok akan terlihat oleh publik. Itu akan membuktikan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), dan Jokowi-Ma’ruf harus didiskualifikasi oleh MK.

Karena itu tunggulah besok," ujar Andre di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Andre Rosiade sudah memprediksi tanggapan yang dimunculkan tim hukum 01 yang akan menyebut bahwa tim hukum 02 hanya berasumsi saat menyatakan terdapat kecurangan pemilu secara TSM.

Andre mengatakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf pasti akan berupaya agar hakim MK menolak semua permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

"Hal wajar saja di setiap gugatan terkait atau termohon pasti akan menyampaikan jawaban agar gugatan pemohon dikesempingkan atau ditolak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved