Disebut Hanya Berasumsi Oleh Yusril, Andre Rosiade Janjikan BPN akan Bawa Kejutan di Sidang MK

Jubir BPN Andre Rosiade janjikan bukti kejutan pada lanjutan sidang Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, untuk buktikan tak berasumsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Itu hal standar, untuk menguji ditolak atau diterima tentu kita akan masuk di persidangan besok," ujar Andre Rosiade. 

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

"Dimana besok kita akan menguji saksi saksi kami baik saksi ahli maupun saksi fakta dengan bukti yang akan kami buka di persidangan.

Jadi saya rasa itu hal yang standar," lanjut dia.

Sebelumnya Tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tim hukum Prabowo-Sandi soal ketidaknetralan aparat selama Pilpres 2019.

Pengacara pasangan 01, I Wayan Sudirta mengatakan, tim hukum 02 tidak bisa menjelaskan secara spesifik mengenai waktu kejadian.

Bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, dan apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.

"Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Wayan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, KPU Percaya Diri Hingga Pose 2 Jari Anies Baswedan

Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Wayan mengatakan, netralitas aparat sudah dipastikan petinggi lembaga masing-masing.

Misalnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah mengeluarkan telegram isinya memerintahan anggota Polri menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.

Tim hukum 01 juga menjawab sejumlah kasus yang dicontohkan tim hukum 02 dalam tuduhan ketidaknetralan aparat.

Misalnya, terkait pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan Kapolres Garut untuk menggalang dukungan Pilpres 2019.

Wayan mengatakan, itu merupakan tuduhan tidak berdasar karena sudah dibantah sendiri oleh AKP Sulman Azis. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved