Grab Denda Penumpang yang Batalkan Order: Ini Besaran Denda, Syarat dan Daerah Uji Coba
Aplikator transportasi berbasis online Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan.
Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.
Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.
"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," demikian Grab.
Aplikator ojek online di Indonesia, Gojek dan Grab menyambut positif berlakunya dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek daring mulai Rabu (1/5/2019).
Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho mengatakan, substansi dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan mitra driver dan penumpang.
Dia menyebutkan sejumlah fitur yang telah terintegrasi ke aplikasi Gojek terkait keselamatan, seperti share your ride dan safety button," jelasnya.
Senada dengan Gojek, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, Grab menyambut baik upaya regulator untuk menjamin keselamatan serta kesejahteraan mitra pengemudi.
"Kami berterima kasih beberapa masukan dari kami juga diadopsi di sini, di antaranya ada faktor keamanan, safety jacket, fitur-fitur keamanan, emergency button, share my rides. Bahkan kita juga melakukan inovasi bahwa driversnya pun diverifikasi melalu fitur verifikasi wajah," kata Ridzki.
Terkait besaran tarif atas dan tarif bawah dari Kemenhub, kedua aplikator juga menerima dan siap mematuhi aturan yang ada.
"Spiritnya bagus sekali dan sudah dilakukan seperti kata pak dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya,kita akan laksanakan tarif ini," ujar Ridzki.
Lima kota besar
Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019).
Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar.
"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi usai berdiskusi dengan pihak aplikator Gojek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.
Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.
"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi termasuk pengemudi," jelasnya.

Besaran Tarif Ojek Online
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi.
Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Tuntut Insentif Trip Diberlakukan
Ratusan driver (pengemudi) Grab cary di Kota Kupang melakukan demonstrasi di Jln Frans Seda tepatnya di depan kantor Grab Kupang, Senin (29/4/2019) pagi.
Ratusan driver Grab Car ini tergabung dalam Mitra Online Bersatu (Persatuan Driver Online Nusa Tenggara Timur).
Ratusan masa ini juga membawa serta mobil mereka yang setiap harinya digunakan untuk melayani masyarakat Kota Kupang.
Tampak pengamanan cukup ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Kupang Kota. Aparat kepolisian juga mengatur jalannya arus lalulintas yang macet karena demonstrasi tersebut.
Sebelum melakukan aksi tersebut, para driver Grab sejak Kamis (25/4/2019) tidak beroperasi. Hal ini merupakan bentuk protes terhadap manajemen Grab yang dinilai secara sepihak mengganti skema insentif trip ke skema insentif baru.
Secara bergantian mereka melakukan orasi yang menuntut manajemen Grab mengembalikan kebijakan skema insentif trip yang telah dihapuskan.
Einstein Meyners, Koordinator Mitra Online Bersatu (Persatuan Driver Online Nusa Tenggara Timur) disela aksi mengatakan, para driver grab car sangat dirugikan dengan skema insentif yang baru.
Skema Insentif baru, jelas Einstein, diberlakukan sejak Kamis lalu dimana para driver Grab car mendapatkan 15 persen insentif dari total atau akumulasi tarif dalam satu hari.
"Jadi total tarif dikumpulkan dan kami diberikan 15 persen. Contohnya dalam satu hari kami dapatkan Rp 100 ribu. Kami akan mendapatkan 15 persen insentif. Namum, Grab sebelumnya telah memotong 20 persen dari Rp 100 tadi," katanya.
"Jadi, setiap tarif Grab Potong 20 persen, artinya grab potong 20 ribu dan dia Kembalikan ke kami Rp 15 ribu dari total tarif Rp 100 ribu tadi. Maka untuk kami top up saja minus karena dalam aplikasi (Grab) kan ada saldo di dalamnya itu yang dipotong setiap kali trip," jelasnya.
Menurutnya, skema insentif sebelumnya lebih menguntungkan bagi para driver dimana setiap melayani satu pelanggan baik jarak dekat maupun jauh dihitung sebagai satu kali trip.
Selanjutnya, terdapat tiga level aman trip yakni 7 trip, 12 trip dan 16 trip. Pada setiap level aman trip ini para driver mendapatkan insentif yang berbeda-beda berdasarkan level aman trip.
"Setiap level ada insentif yang berbeda-beda. Nah. Ini sudah di hilangkan. Tidak ada lagi leveling trip yang ada adalah skema tarif, yang ada kali ini total tarif diakumulasikan baru kami dapat 15 persen. Sedangkan sebelum kami mendapatkan 15 persen insentif itu kami sudah dipotong 20 persen. Maka pada dasarnya bonus yang diberikan ke kita sudah minus sebenarnya," tegasnya.
Sebagai mitra, kata Einstein, pihak manajemen Grab semestinya tidak sepihak memberlakukan kebijakan baru yang mempengaruhi pendapatan para driver Grab.
"Di daerah lain seperti Jakarta dan Surabaya masih menggunakan skema insentif trip dan akumulasi tripnya besar. Nah. Kenapa kupang saja yang dihilangkan," katanya.
Pihaknya berharap, manajemen Grab kembali menggunakan skema insentif trip. Karena skema tersebut sama-sama menguntungkan bagi driver Grab maupun manajemen Grab selaku aplikator.
Sementara itu, para pendemo diterima oleh perwakilan Grab Kupang yakni, Jems Djulete selaku Partner Engagement Grab Kupang.
Jems tidak bisa berbuat banyak saat menerima para pendemo. Ia hanya mengatakan akan melanjutkan aspirasi para driver Grab ke manajemen pusat di Jakarta.
"Kami akan follow up dan naikkan ke atas (kantor pusat Grab) karena kami pahami pendapatan kawan-kawan yang semakin menurun," katanya kepada POS-KUPANG.COM usai menerima para pendemo di kantor Grab Kupang.
Jems Djulete mengaku, kebijakan skema baru tersebut merupakan kebijakan dari manajemen Grab di kantor pusat.
Manajemen Grab diakuinya mengalami kerugian sehingga mengambil kebijakan tersebut untuk mengakumulasi pendapatan atau mengejar keuntungan.
"Ini keputusan mutlak dari manajemen. Bicara soal untung rugi manajemen mengalami minus," tegasnya.
Menurutnya, walaupun skema trip dihilangkan, akan tetapi para driver Grab car masih mendapatkan insentif sebesar 15 persen dari argo (tarif).
"Skema ini dari pusat. Skema dulunya sistem trip. Semakin besar atau banyak atau besar trip akan mendapatkan insentif. ini sudah dihapuskan. Sekarang diganti sistem semakin besar total pendapatan maka semakin besar dia punya insentif. Walaupun secara sisi pendapatan sekarang menurun," katanya.
Dijelaskannya, kebiasaan sebagian besar driver Grab car di Kota Kupang cenderung mengejar trip. Bukan mengejar argo.
"Biasanya sekedar contoh, teman-teman hanya mengejar trip bukan argonya, sebagai contoh ada yang dalam satu hari kejar untuk dapat 7 trip dan dalam satu trip dia dapatkan Rp 20 ribu. Jadi dalam satu hari dia mendapatkan Rp 140 ribu untuk insentifnya. Tapi ada yang mendapatkan Rp 80 ribu dari 7 trip," katanya
"Jadi teman-teman sistemnya sampai mendapatkan trip saja. Hanya sekarang kami balik. Teman-teman harus kejar jumlah uang. Jadi semakin besar jumlah uang semakin besar pula insentif yang didapatkan," tambahnya.
Jems juga menjelaskan, pihak manajemen saat lebih berorientasi pada keuntungan atau profit.
"Kalau bicara soal perusahaan bicara soal profit. Teman-teman dari pusat (Grab pusat) mereka sudah mulai menarik keuntungan. Misalnya potongannya 20 persen kami hanya menarik 5 persen dari total pendapatan. Sekalipun insentif dihilangkan tapi teman-teman dapat dia punya argo," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.)
Tarif Grab dan GoJek Bakal Naik, Pemerintah Bakal Berlakukan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah
Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap, Reuters melaporkan, Jumat (11/1/2019), mengutip keterangan pejabat Kementerian Perhubungan.
Peraturan baru dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi.
Grab yang bermarkas di Singapura dan Go-jek terlibat perang tarif di Indonesia.
Namun sejak 2018, para pengemudi ojek yang bermitra dengan Grab dan Go-jek di Jakarta sering berdemo menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.
Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum untuk transportasi mobil dan ojek online.
Tonton kolase videonya;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
''Tarif baru akan lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Budi Setiyadi mengatakan, idealnya tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online.
Tarif batas bawah taksi online saat ini Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.
"Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin (idealnya tarif ojek online) bisa Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," ujar Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Menurut Budi, pembahasan tarif ini harus melibatkan aplikator dan para pengemudi ojek online.

Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.
"Harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam penetapan tarif pihaknya akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi.
"Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain. Di dalam aturan kita Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator. Cukup banyak indikator yang kita lakukan sehinhga nanti akan keluar," ucap dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga, kata Budi.

Direktur Transportasi Umum Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer menjadi risiko keselamatan karena mengakibat pengemudi kelelahan karena jam kerja tinggi.
Yani mengatakan Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus. Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek motor online masih dalam tahap finalisasi, tapi akan mulai berlaku Maret.
Untuk taksi online, tarif tetap akan diberlakukan Juni dan ditetapkan antara Rp 3.500 hingga Ro 6.000, yang akan berlaku di Jawa, Sumatra dan Bali.
Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.
“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grag, Tri Sukma Anreianno.
Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan, “Kami mendukung semangat pemerintah untuk mendorong mitra pengemudi...dan berharap aturan tersebut akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan pendapatan pengemudi...dan persaingan usaha yang adil.''
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respon Gojek dan Grab, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/30/aturan-ojek-online-berlaku-besok-ini-respon-gojek-dan-grab?page=all. (Kompas.com/Tribunjakarta.com)