Grab Denda Penumpang yang Batalkan Order: Ini Besaran Denda, Syarat dan Daerah Uji Coba
Aplikator transportasi berbasis online Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan.
TRIBUNKALTIM.CO - Aplikator transportasi berbasis online Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan.
Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba ini akan dilakukan sebulan.
"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Lantas berapa besaran denda pembatalan perjalanan yang diterapkan Grab saat uji coba tersebut? Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang.
Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar. Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.
Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut.
Jika Anda membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau Jika Mitra Pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu Anda lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).

Uji coba di 2 Kota
Aplikator transportasi berbasis online, Grab, memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan mulai 17 Juni 2019.
Grab menyebutkan, pemberlakuan denda tersebut baru sebatas uji coba. Lokasi uji coba pun masih terbatas.
"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab dalam keterangan kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2018).
Grab mengatakan, penerapan uji coba biaya pembatalan perjalanan dilakukan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.
Selain itu, biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu saja, yaitu:
1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.
2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.
3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Reaksi pelanggan
Apikator transportasi berbasis online Grab memberlakukan uji coba denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan mulai 17 Juni 2019.
Namun kebijakan Grab ini mendapatkan tanggapan negatif dari para pelanggannya.
Sapto Andhika (28), karyawan perusahaan swasta di Jakarta mengaku sangat keberatan dengan kebijakan Grab tersebut.
Sebab menurut dia, pembatalan pesanan yang dilakukan bukan tanpa alasan kuat.
"Karena cancel ini di beberapa kasus karena pelanggan merasa dirugikan, misalnya driver tak bisa dihubungi, driver kelamaan, atau driver lokasinya kejauhan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).\
"Mungkin harusnya Grab memilah, alasan-alasan mana yang membuat pelanggan terpaksa cancel," sambungnya.
Sapto yang hampir setiap hari naik ojek online, terutama Grab, juga mengatakan, pembatalan pesanan justru kerap diinisiasi oleh driver, bukan pelanggan.
Driver meminta pembatalan sepihak dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan jarak hingga lokasi titik jemput yang sulit dicapai karena harus memutar jalan.
"Kalau denda sih saya merasa kok merugikan pelanggan banget ya. Wong pelanggan nge-cancel juga ada alasannya," kata dia.
Keberatan serupa juga dikemukakan oleh Ria Aprianty (19), mahasiswi universitas di Bekasi. Ria yang hampir setiap hari pergi ke kampus menggunakan Grab Bike juga menganggap denda itu sangat tidak adil.
Seperti halnya Sapto, ia juga mengatakan bahwa pembatalan pesanan kerap dilakukan karena driver kurang responsif.
Tidak menjawab saat ditanya atau lokasi driver yang jauh. Selain itu, ia juga mengatakan pembatalan pesanan justru kerap diminta driver.
"Alasanya lokasi antar terlalu jauh, sedang makan, lokasi jemput kelewatan dan males putar balik," kata dia.
"Kadang driver tidak responsif padahal aku juga harus buru-buru sampai kampus," tambahnya.
Sebagai pelanggan Grab, Sapto dan Ria berharap agar Grab lebih bisa mencari solusi terbaik.
Mereka tidak menutup mata pembatalan pesanan bisa merugikan driver, tetapi di sisi lain penengah juga tidak ingin dirugikan.
Sebelumnya, aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.
" Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Senin (17/6/2019).
Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).
Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.
Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.
"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," katanya.
Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.
Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.
"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," demikian Grab.
Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.
" Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Senin (17/6/2019).
Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).
Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.
Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.
"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," katanya.
Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.
Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.
"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," demikian Grab.
Aplikator ojek online di Indonesia, Gojek dan Grab menyambut positif berlakunya dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek daring mulai Rabu (1/5/2019).
Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho mengatakan, substansi dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan mitra driver dan penumpang.
Dia menyebutkan sejumlah fitur yang telah terintegrasi ke aplikasi Gojek terkait keselamatan, seperti share your ride dan safety button," jelasnya.
Senada dengan Gojek, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, Grab menyambut baik upaya regulator untuk menjamin keselamatan serta kesejahteraan mitra pengemudi.
"Kami berterima kasih beberapa masukan dari kami juga diadopsi di sini, di antaranya ada faktor keamanan, safety jacket, fitur-fitur keamanan, emergency button, share my rides. Bahkan kita juga melakukan inovasi bahwa driversnya pun diverifikasi melalu fitur verifikasi wajah," kata Ridzki.
Terkait besaran tarif atas dan tarif bawah dari Kemenhub, kedua aplikator juga menerima dan siap mematuhi aturan yang ada.
"Spiritnya bagus sekali dan sudah dilakukan seperti kata pak dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya,kita akan laksanakan tarif ini," ujar Ridzki.
Lima kota besar
Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019).
Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar.
"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi usai berdiskusi dengan pihak aplikator Gojek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.
Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.
"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi termasuk pengemudi," jelasnya.

Besaran Tarif Ojek Online
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi.
Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Tuntut Insentif Trip Diberlakukan
Ratusan driver (pengemudi) Grab cary di Kota Kupang melakukan demonstrasi di Jln Frans Seda tepatnya di depan kantor Grab Kupang, Senin (29/4/2019) pagi.
Ratusan driver Grab Car ini tergabung dalam Mitra Online Bersatu (Persatuan Driver Online Nusa Tenggara Timur).
Ratusan masa ini juga membawa serta mobil mereka yang setiap harinya digunakan untuk melayani masyarakat Kota Kupang.
Tampak pengamanan cukup ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Kupang Kota. Aparat kepolisian juga mengatur jalannya arus lalulintas yang macet karena demonstrasi tersebut.
Sebelum melakukan aksi tersebut, para driver Grab sejak Kamis (25/4/2019) tidak beroperasi. Hal ini merupakan bentuk protes terhadap manajemen Grab yang dinilai secara sepihak mengganti skema insentif trip ke skema insentif baru.
Secara bergantian mereka melakukan orasi yang menuntut manajemen Grab mengembalikan kebijakan skema insentif trip yang telah dihapuskan.
Einstein Meyners, Koordinator Mitra Online Bersatu (Persatuan Driver Online Nusa Tenggara Timur) disela aksi mengatakan, para driver grab car sangat dirugikan dengan skema insentif yang baru.
Skema Insentif baru, jelas Einstein, diberlakukan sejak Kamis lalu dimana para driver Grab car mendapatkan 15 persen insentif dari total atau akumulasi tarif dalam satu hari.
"Jadi total tarif dikumpulkan dan kami diberikan 15 persen. Contohnya dalam satu hari kami dapatkan Rp 100 ribu. Kami akan mendapatkan 15 persen insentif. Namum, Grab sebelumnya telah memotong 20 persen dari Rp 100 tadi," katanya.
"Jadi, setiap tarif Grab Potong 20 persen, artinya grab potong 20 ribu dan dia Kembalikan ke kami Rp 15 ribu dari total tarif Rp 100 ribu tadi. Maka untuk kami top up saja minus karena dalam aplikasi (Grab) kan ada saldo di dalamnya itu yang dipotong setiap kali trip," jelasnya.
Menurutnya, skema insentif sebelumnya lebih menguntungkan bagi para driver dimana setiap melayani satu pelanggan baik jarak dekat maupun jauh dihitung sebagai satu kali trip.
Selanjutnya, terdapat tiga level aman trip yakni 7 trip, 12 trip dan 16 trip. Pada setiap level aman trip ini para driver mendapatkan insentif yang berbeda-beda berdasarkan level aman trip.
"Setiap level ada insentif yang berbeda-beda. Nah. Ini sudah di hilangkan. Tidak ada lagi leveling trip yang ada adalah skema tarif, yang ada kali ini total tarif diakumulasikan baru kami dapat 15 persen. Sedangkan sebelum kami mendapatkan 15 persen insentif itu kami sudah dipotong 20 persen. Maka pada dasarnya bonus yang diberikan ke kita sudah minus sebenarnya," tegasnya.
Sebagai mitra, kata Einstein, pihak manajemen Grab semestinya tidak sepihak memberlakukan kebijakan baru yang mempengaruhi pendapatan para driver Grab.
"Di daerah lain seperti Jakarta dan Surabaya masih menggunakan skema insentif trip dan akumulasi tripnya besar. Nah. Kenapa kupang saja yang dihilangkan," katanya.
Pihaknya berharap, manajemen Grab kembali menggunakan skema insentif trip. Karena skema tersebut sama-sama menguntungkan bagi driver Grab maupun manajemen Grab selaku aplikator.
Sementara itu, para pendemo diterima oleh perwakilan Grab Kupang yakni, Jems Djulete selaku Partner Engagement Grab Kupang.
Jems tidak bisa berbuat banyak saat menerima para pendemo. Ia hanya mengatakan akan melanjutkan aspirasi para driver Grab ke manajemen pusat di Jakarta.
"Kami akan follow up dan naikkan ke atas (kantor pusat Grab) karena kami pahami pendapatan kawan-kawan yang semakin menurun," katanya kepada POS-KUPANG.COM usai menerima para pendemo di kantor Grab Kupang.
Jems Djulete mengaku, kebijakan skema baru tersebut merupakan kebijakan dari manajemen Grab di kantor pusat.
Manajemen Grab diakuinya mengalami kerugian sehingga mengambil kebijakan tersebut untuk mengakumulasi pendapatan atau mengejar keuntungan.
"Ini keputusan mutlak dari manajemen. Bicara soal untung rugi manajemen mengalami minus," tegasnya.
Menurutnya, walaupun skema trip dihilangkan, akan tetapi para driver Grab car masih mendapatkan insentif sebesar 15 persen dari argo (tarif).
"Skema ini dari pusat. Skema dulunya sistem trip. Semakin besar atau banyak atau besar trip akan mendapatkan insentif. ini sudah dihapuskan. Sekarang diganti sistem semakin besar total pendapatan maka semakin besar dia punya insentif. Walaupun secara sisi pendapatan sekarang menurun," katanya.
Dijelaskannya, kebiasaan sebagian besar driver Grab car di Kota Kupang cenderung mengejar trip. Bukan mengejar argo.
"Biasanya sekedar contoh, teman-teman hanya mengejar trip bukan argonya, sebagai contoh ada yang dalam satu hari kejar untuk dapat 7 trip dan dalam satu trip dia dapatkan Rp 20 ribu. Jadi dalam satu hari dia mendapatkan Rp 140 ribu untuk insentifnya. Tapi ada yang mendapatkan Rp 80 ribu dari 7 trip," katanya
"Jadi teman-teman sistemnya sampai mendapatkan trip saja. Hanya sekarang kami balik. Teman-teman harus kejar jumlah uang. Jadi semakin besar jumlah uang semakin besar pula insentif yang didapatkan," tambahnya.
Jems juga menjelaskan, pihak manajemen saat lebih berorientasi pada keuntungan atau profit.
"Kalau bicara soal perusahaan bicara soal profit. Teman-teman dari pusat (Grab pusat) mereka sudah mulai menarik keuntungan. Misalnya potongannya 20 persen kami hanya menarik 5 persen dari total pendapatan. Sekalipun insentif dihilangkan tapi teman-teman dapat dia punya argo," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.)
Tarif Grab dan GoJek Bakal Naik, Pemerintah Bakal Berlakukan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah
Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap, Reuters melaporkan, Jumat (11/1/2019), mengutip keterangan pejabat Kementerian Perhubungan.
Peraturan baru dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi.
Grab yang bermarkas di Singapura dan Go-jek terlibat perang tarif di Indonesia.
Namun sejak 2018, para pengemudi ojek yang bermitra dengan Grab dan Go-jek di Jakarta sering berdemo menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.
Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum untuk transportasi mobil dan ojek online.
Tonton kolase videonya;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
''Tarif baru akan lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Budi Setiyadi mengatakan, idealnya tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online.
Tarif batas bawah taksi online saat ini Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.
"Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin (idealnya tarif ojek online) bisa Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," ujar Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Menurut Budi, pembahasan tarif ini harus melibatkan aplikator dan para pengemudi ojek online.

Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.
"Harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam penetapan tarif pihaknya akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi.
"Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain. Di dalam aturan kita Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator. Cukup banyak indikator yang kita lakukan sehinhga nanti akan keluar," ucap dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga, kata Budi.

Direktur Transportasi Umum Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer menjadi risiko keselamatan karena mengakibat pengemudi kelelahan karena jam kerja tinggi.
Yani mengatakan Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus. Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek motor online masih dalam tahap finalisasi, tapi akan mulai berlaku Maret.
Untuk taksi online, tarif tetap akan diberlakukan Juni dan ditetapkan antara Rp 3.500 hingga Ro 6.000, yang akan berlaku di Jawa, Sumatra dan Bali.
Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.
“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grag, Tri Sukma Anreianno.
Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan, “Kami mendukung semangat pemerintah untuk mendorong mitra pengemudi...dan berharap aturan tersebut akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan pendapatan pengemudi...dan persaingan usaha yang adil.''
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respon Gojek dan Grab, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/30/aturan-ojek-online-berlaku-besok-ini-respon-gojek-dan-grab?page=all. (Kompas.com/Tribunjakarta.com)