PPDB 2019

Informasi Simpang Siur, Dinas Pendidikan Berau Ralat Juknis PPDB Melalui Surat Edaran

Pasalnya, sejumlah warga yang ditemui Tribunkaltim.co pada hari Selasa (18/6/2019) mengeluhkan adanya kesimpangsiuran informasi.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Usai libur sekolah, para orangtua disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mensyaratkan lembar pengesahan kartu keluarga sebagai verifikasi PPDB berbasis zonasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Untuk mencegah simpang siur informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mewajibkan melampirkan lembar pengesahan atau legalisir kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran, Dinas Pedidikan Berau menerbitkan surat edaran.

Surat edaran dengan nomor 090/936/Disdik-Kab/Sekrt dengan perihal Ralat Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Berau, Murjani, pada hari Senin (17/6/2019) kemarin.

Murjani mengatakan, surat edaran ini untuk menegaskan adanya revisi petunjuk teknis dalam PPDB, terutama yang menyangkut lembar pengesahan kartu keluarga dan akta kelahiran.

Pasalnya, sejumlah warga yang ditemui Tribunkaltim.co pada hari Selasa (18/6/2019) mengeluhkan adanya kesimpangsiuran informasi.

“Saya sudah ke sekolah, saya bilang ada pemberitahuan bahwa legalisirnya boleh menyusul. Tapi panitia (PPDB) bilang tidak bisa, harus ada (legalisir),” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

“Tidak usah disebut nama. Nanti saya malah dipersulit kalau mendaftar sekolah anak,” ujarnya.

Dirinya mengakui, informasi lembar legalisir boleh disusulkan itu didapatnya dari mulut ke mulut.

“Katanya sih begitu (boleh disusulkan), setelah (calaon peserta didik) diterima (di sekolah) baru bawa kartu keluarga yang dilegalisir,” katanya lagi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Murjani menegaskan, surat edaran yang diterbitkan ini merupakan bentuk penegasan, sekaligus dasar bagi para orangtua calon peserta didik, maupun panitia PPDB untuk saling memahami revisi petunjuk teknis.

“Kalau menunggu antrean legalisir kartu keluarga, dikhawatirkan calon siswa terlambat mendaftar sekolah. Karena pendaftaran ini kan waktunya terbatas, sementara antrean di Disdukcapil sangat banyak,” kata Murjani.

Sekali lagi, Murjani menegaskan, legalisir tetap diperlukan saat pendaftaran ulang, setelah siswa diterima sekolah sesuai dengan domisilinya.

“Untuk kelancaran PPDB 2019, kami instruksikan kepada seluruh kepala sekolah, dan tim pelaksana PPDB mulai dari TK, SD dan SMP, di seluruh kecamatan agar melayani calon peserta didik sesuai dengan surat edaran yang baru kami terbitkan kemarin,” ujarnya.

Disdukcapil Padat

Usai libur sekolah, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dipadati antrean warga.

Sebagian besar warga datang untuk meminta lembar pengesahan atau legalisir dari Disdukcapil, sebagai persayaratan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved