PPDB 2019
Informasi Simpang Siur, Dinas Pendidikan Berau Ralat Juknis PPDB Melalui Surat Edaran
Pasalnya, sejumlah warga yang ditemui Tribunkaltim.co pada hari Selasa (18/6/2019) mengeluhkan adanya kesimpangsiuran informasi.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Untuk mencegah simpang siur informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mewajibkan melampirkan lembar pengesahan atau legalisir kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran, Dinas Pedidikan Berau menerbitkan surat edaran.
Surat edaran dengan nomor 090/936/Disdik-Kab/Sekrt dengan perihal Ralat Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Berau, Murjani, pada hari Senin (17/6/2019) kemarin.
Murjani mengatakan, surat edaran ini untuk menegaskan adanya revisi petunjuk teknis dalam PPDB, terutama yang menyangkut lembar pengesahan kartu keluarga dan akta kelahiran.
Pasalnya, sejumlah warga yang ditemui Tribunkaltim.co pada hari Selasa (18/6/2019) mengeluhkan adanya kesimpangsiuran informasi.
“Saya sudah ke sekolah, saya bilang ada pemberitahuan bahwa legalisirnya boleh menyusul. Tapi panitia (PPDB) bilang tidak bisa, harus ada (legalisir),” kata warga yang enggan disebutkan namanya.
“Tidak usah disebut nama. Nanti saya malah dipersulit kalau mendaftar sekolah anak,” ujarnya.
Dirinya mengakui, informasi lembar legalisir boleh disusulkan itu didapatnya dari mulut ke mulut.
“Katanya sih begitu (boleh disusulkan), setelah (calaon peserta didik) diterima (di sekolah) baru bawa kartu keluarga yang dilegalisir,” katanya lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Murjani menegaskan, surat edaran yang diterbitkan ini merupakan bentuk penegasan, sekaligus dasar bagi para orangtua calon peserta didik, maupun panitia PPDB untuk saling memahami revisi petunjuk teknis.
“Kalau menunggu antrean legalisir kartu keluarga, dikhawatirkan calon siswa terlambat mendaftar sekolah. Karena pendaftaran ini kan waktunya terbatas, sementara antrean di Disdukcapil sangat banyak,” kata Murjani.
Sekali lagi, Murjani menegaskan, legalisir tetap diperlukan saat pendaftaran ulang, setelah siswa diterima sekolah sesuai dengan domisilinya.
“Untuk kelancaran PPDB 2019, kami instruksikan kepada seluruh kepala sekolah, dan tim pelaksana PPDB mulai dari TK, SD dan SMP, di seluruh kecamatan agar melayani calon peserta didik sesuai dengan surat edaran yang baru kami terbitkan kemarin,” ujarnya.
Disdukcapil Padat
Usai libur sekolah, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dipadati antrean warga.
Sebagian besar warga datang untuk meminta lembar pengesahan atau legalisir dari Disdukcapil, sebagai persayaratan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Antrean ini masih terlihat oleh Tribunkaltim.co hingga hari Selasa (18/6/2019).
“Saya sejak kemarin bolak-balik ke sini. Karena ada berkas yang belum lengkap. Ditambah lagi, saya juga harus sambil kerja, jadi kemarin tidak sempat. Hari ini kembali lagi,” kata Heru, warga Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.
Heru mengatakan, legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, merupakan syarat agar anaknya diterima di sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Seperti diketahui, dalam PPDB ini, pemerintah mengalokasikan para pelajar sesuai dengan zonasi atau domisili calon peserta didik.
Untuk mencegah kekacauan saat PPDB, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menerapkan persyaratan legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran untuk verifikasi.
Namun cara ini menyebabkan antrean panjang di kantor Disdukcapil.
Menanggapi persoalan ini, Pejabat Teknis PPDB, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Jumairi mengatakan, orangtua calon peserta didik cukup melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan membawa KTP asli, dan kartu keluarga asli untuk verifikasi panitia PPDB.
“Tidak perlu melampirkan foto kopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir, cukup fotokopinya saja. Tetapi saat pendaftaran kartu keluarga yang asli tetap dibawa,” jelasnya.
Imbauan ini, kata Jumairi, juga telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk diteruskan ke petugas atau panitia PPDB di masing-masing sekolah.
Jumairi menambahkan, kebijakan ini diterapkan agar calon peserta didik tidak terlambat mendaftar sekolah.
Meski demikian, Jumairi menegaskan, legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tetap diperlukan.
“Jadi legalisir bisa menyusul, yang penting daftar dulu. Tapi lembar legalisir ini tetap diperlukan untuk pendaftaran ulang saat anak-anak mereka diterima di sekolah.
Setelah diterima di sekolah tujuan, otomatis diperlukan verifikasi yang valid, agar tidak terjadi penyimpangan PPDB berdasarkan zonasi,” paparnya.
Validasi ini kata Jumairi sangat penting.
Pasalnya, data para pelajar nantinya akan diselaraskan dengan data peserta didik secara nasional.
Sejak penerimaan siswa baru mengacu pada zonasi, tempat tinggal siswa menjadi acuan utama.
Sebagai bukti calon peserta didik tinggal di wilayah yang sama dengan sekolahnya, Dinas Pendidikan mensyaratkan kartu keluarga sebagai dokumen pendukung administrasi. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah
Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila
Heboh, Bikin SKTM di Daerah Ini Harus Isi Pernyataan Siap Dikutuk jika Berbohong, Berikut Alasannya
Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi
Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?