Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kecewa dengan jawaban KPU RI pada lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memilih keluar gedung sidang saat kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.

Diketahui, lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Sidang kedua lanjutan sengketa Pilpres 2019 ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon yakni KPU RI dan TKN Jokowi-Maruf, atas permohonan pemohon yakni Prabowo-Sandi.

Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 10.45, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terlihat keluar dari ruang sidang.

Kala itu kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.

“Mau minum dulu,” ujar Bambang Widjojanto sambil masih mengenakan jas toga sebagai syarat mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Saat ditemui awak media di luar sidang, Bambang Widjojanto mengaku kecewa dengan jawaban KPU RI.

Menurut Bambang Widjojanto KPU gagal membangun argumentasi jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi

“KPU RI gagal membangun argumentasi.

Indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan.

Artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” terangnya.

Hal kedua yang menurut BW tak bisa dijawab KPU RI adalah mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Yang kedua mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN.

Tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Dan hal ketiga, menurut Bambang Widjojanto, yang tak bisa dijawab KPU adalah soal perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Antara penetapan KPU RI dan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang juga miliki KPU.

“Dalam penetapan jumlah TPS adalah 812.708.

Tapi di SITUNG ada 813.336.

Masih percaya dengan KPU RI yang seperti itu?

Hal tersebut saja tak bisa mereka jawab apalagi soal DPT siluman, itu adalah kegagalan fatal dan fundamental,” pungkasnya.

Setelah itu Bambang Widjojanto kembali memasuki arena persidangan.

Faldo Maldini Bikin Video Prabowo tak akan Menang di Sidang MK, Begini Pernyataan Bambang Widjojanto

Sebelum Sidang Gugatan Pilpres, Bambang Widjojanto Dorong Penerapan Metode Ini untuk Uji C1

1. KPU tak merasa jadi Termohon

Pernah diberitakan Tribunnews.com pada Jumat lalu dengan judul Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon, KPU heran karena tidak merasa menjadi pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi.

Hal itu mereka simpulkan ketika mendengar dalil-dalil gugatan yang sebagian besar sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku Pemohon.

"Kami melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi Pemohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

2. Dalil hanya berkutat soal proses Pemilu, bukan hasil Pemilu

Menurut Arief selama sidang berlangsung hingga dijeda sementara, dalil-dalil gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya berkutat soal proses Pemilu saja, dan bukan mempersoalkan hasil Pemilunya.

Katanya dalil gugatan Prabowo-Sandi soal sengketa proses Pemilu kebanyakan menitikberatkan pada perselisihan antara kubu paslon 01 dengan kubu paslon 02.

Sedangkan sangkaan yang dialamatkan ke KPU tak sama sekali dibacakan.

"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ungkap Arief.

Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman (Danang Triatmojo)

3. KPU anggap BPN sulit sampaikan bukti

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang Selasa pagi menganggap beban pembuktian yang juga dibebankan kepada MK adalah dalil yang tidak berdasar.

"Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selama ini, tim 02 juga menuduh berbagai kecurangan kepada KPU dan Jokowi-Ma'ruf.

KPU menggangap kesulitan pembuktian yang dihadapi BPN bukan faktor ancaman melainkan ketidakjelasan dalil.

"Kesulitan yang dihadapi oleh BPN bukan semata-mata faktor ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan BPN."

"Akan tetapi karena ketidak jelasan dalil yang dibangun pemohon yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang jelas," ucap Ali.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin memberikan tanggapan di sidang MK live Kompas TV
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat memberikan tanggapan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 live Kompas TV

Ali Nurdin kemudian memberikan sejumlah contoh dalam dalil yang diajukan oleh tim 02.

"Misalnya, dalil pemohon mengenai kecurangan oleh pemohon seperti pembukaan kotak suara di parkiran sebagaimana terdapat pada halaman 81," kata Ali.

Mengenai lokasi dari pembukaan kotak suara tersebut, disebutkan jika pihak tim 02 tak mengetahui lokasi.

Tim 02 juga menggunakan cuplikan rekaman video dalam alat buktinya.

"Dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah prakiran toko swalayan alfamart," ungkap Ali.

Sementara di Indonesia terdapat belasan ribu toko Alfamart.

4. KPU pertanyakan soal korelasi pembukaan kotak suara dan perolehan suara

Ali Nurdin selaku tim hukum KPU kemudian mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.

"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.

5. KPU sebut permintaan perlindungan saksi berlebihan

Sementara itu, mengenai tuntutan tim 02 yang meminta perlindungan saksi juga dianggap KPU tidak berdasar dan berlebihan.

Lebih lanjut, KPU menyebut jika tim 02 sudah paham mengenai tugas dan wewenang MK.

"Tidak ada ketentuan untuk membuat sistem perlindungan saksi," ujar Ali.

UU mengenai sistem perlindungan saksi telah diatur secara khusus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU tersebut telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.

KPU kembali meminta MK untuk menolak dalil tim 02 terkait perlindungan saksi.

"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.

Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.

"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," katanya.

Penolakan ini, dikatakan Ali, menjadi sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Sengketa Pilpres, BW Sempat Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/18/sidang-sengketa-pilpres-bw-sempat-keluar-ruangan-nyatakan-kekecewaan-atas-jawaban-kpu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Sengketa Pilpres, BW Sempat Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/18/sidang-sengketa-pilpres-bw-sempat-keluar-ruangan-nyatakan-kekecewaan-atas-jawaban-kpu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved