Pilpres
Faldo Maldini Bikin Video Prabowo tak akan Menang di Sidang MK, Begini Pernyataan Bambang Widjojanto
Sidang sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, namun Faldo Maldini sudah menyebut Prabowo tidak akan menang di MK
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Sidang masing berlangsung, namun Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandiaga, Faldo Maldini menyebut Prabowo tidak akan menang dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi.
Pernyataan Faldo Maldini ini diunggah dalam video berjudul 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK'.
Video tersebut diunggah di akun YouTube Channelnya.
Faldo Maldini yang juga Wasekjen PAN itu membeberkan sejumlah alasan kenapa Prabowo tidak bisa menang di MK.
Selain itu, Faldo Maldini juga memberikan pesan kepada pendukung paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Faldo Maldini mengunggah video tersebut dua hari menjelang sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kedua yang akan digelar Selasa har ini, (18/6/2019).
Lantas bagaimana tanggapan Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga?
Bambang Widjojanto, Ketua Kuasa Hukum Tim Prabowo-Sandi kenggan menanggapi pernyataan Faldo Maldini tersebut.
Ia menilai, pernyataan tersebut tidak penting.
"Saya tidak begitu penting dengan pernyataan seperti itu. Dia itu lawyer atau bukan?" kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).
Selain mempertanyakan status Faldo Maldini, Bambang pun mempertanyakan kompetensi dan keahlian Faldo Maldini.
"Saya hari ini tidak mewakili BPN loh, saya mewakili principal. Kalau orang yang tidak punya keahlian, kompetensi, terus bicara, itu kira-kira orang yang seperti apa ya? Jadi saya sih ngomong yang simple-simple aja," kata Bambang Widjojanto.
Akan serahkan hasil konsultasi dengan LPSK
Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat hasil konsulitasinya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait jaminan keamanan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).