Pilpres 2019

Usai Putusan MK, Pemenang Pilpres 2019 Belum Bisa Langsung Dilantik, Ada Lagi yang Harus Dilalui

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Penulis: Doan Pardede |

TRIBUNKALTIM.CO -  Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) sidang kedua ini berisi agenda mendengar keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait (tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan pihak Bawaslu.

Selain itu, sidang kedua ini juga mengagendakan pengesahan alat bukti.

Sidang kedua ini sendiri sebenarnya dijadwalkan digelar pada, Senin (17/6/2019) lalu.

Namun karena ada dinamika dalam persidangan perdana, hakim memutuskan untuk mengundur jadwal sidang lanjutan.

Meski begitu, jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019 ini tidak akan mundur dari jadwal yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019) memastikan bahwa diundurnya jadwal ini tidak akan memengaruhi jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019  yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.

"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Fajar Laksono, sebagaimana dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com, Senin.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019.

Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Oleh karena itu, 14 hari dihitung sejak berkas perkara diregistrasi.

"Karena 28 Juni itu maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi, jadi agenda tetap, putusan insya Allah tetap 28 Juni," kata Fajar.

Berikut jadwal sidang sengkat hasil Pilpres 2019 di MK, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

Baca juga :

SEDANG BERLANGSUNG Sidang Sengketa Pilpres 2019, Berikut Link Live Steaming Sidang MK

Faldo Maldini Bikin Video Prabowo tak akan Menang di Sidang MK, Begini Pernyataan Bambang Widjojanto

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Selasa, 11 Juni 2019

Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.

Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.

Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.

Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

Rabu, 12 Juni 2019

Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).

Jumat, 14 Juni 2019

Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.

Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

Baca juga :

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Soal Putusan Sengketa Pilpres 2019, Hakim Mahkamah Konstitusi Dinilai Pengamat akan Bersikap Netral

Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019

Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Senin, 24 Juni 2019

Sidang terakhir

Selasa hingga Kamis, 25-27 Juni 2019

Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.

Jumat, 28 Juni 2019

MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019

Jumat hingga Selasa, 28 Juni-2 Juli 2019

Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.

Daftar Pengacara di Kubu BPN, TKN, dan KPU

Untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 yang digugat ke MK tersebut, BPN Prabowo-Sandi membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 8 pengacara.

Berikut 8 pengacara yang disiapkan oleh BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 di MK:

1. Zulfadli

2. Dorel Almir

3. Iskandar Sonhadji

4. Iwan Satriawan

5. Lutfhi Yazid

6. Teuku Nasrullah

7. Denny Indrayana

8. Bambang Widjojanto

Sementara itu, sebagai pihak yang tergugat, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga membentuk tim hukum.

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

KPU yang juga merupakan pihak tergugat pun mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019.

Tim hukum bentukan KPU untuk hadapi gugatan BPN ini terdiri dari 20 pengacara.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) dilansir Kompas.com.

Lantas kapan penetapan pemenang Pilpres 2019 dilakukan?

Di laman KPU, tidak menyebut secara spesifik jadwal dan tahapan Pilpres, melainkan jadwal tahapan Pemilu 2019.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2019 sebagaimana dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi KPU, www.kpu.go.id:

- 17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019: Perencanaan Program dan Anggaran

- 1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019: Penyusunan Peraturan KPU

- 17 Agustus 2017 - 14 April 2019: Sosialisasi

- 3 September 2017 - 20 Februari 2018: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

- 19 Februari 2018 - 17 April 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

- 9 Januari - 21 Agustus 2019: Pembentukan Badan Penyelenggara

- 17 Desember 2018 - 18 Maret 2019: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

- 17 April 2018 - 17 April 2019: Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri

- 17 Desember 2017 - 6 April 2018: Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)

- 26 Maret 2018 - 21 September 2018: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 20 September 2018 - 16 November 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 24 September - 16 April 2019: Logistik

- 23 September 2018 - 13 April 2019: Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

- 22 September 2018 - 2 Mei 2019: Laporan dan Audit Dana Kampanye

- 14 April 2019 - 16 April 2019: Masa Tenang

- 8 April 2019 - 17 April 2019: Pemungutan dan Perhitungan Suara

- 18 April 2019 - 22 Mei 2019: Rekapitulasi Perhitungan Suara

- Jadwal menyusul: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota

- 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

-  Jadwal menyusul: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu

- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

- Juli - September 2019: Peresmian Keanggotaan

- Agustus - Oktober 2019: Pengucapan Sumpah /Janji

Dilansir oleh Tribun Pontianak, berikut tahapan tahapan pemilu 2019 yang dirangkum  dari berbagai sumber :

1. 17 Desember 2017 - 18 Maret 2019, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

2. 20 September 2018 - 16 November 2018, Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

3. 21 September 2018, Pengundian nomor urut pasangan Capres-Cawapres

4. 23 September 2018 - 13 April 2019, Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

5. 22 September 2018 - 2 Mei 2019, Laporan dan Audit Dana Kampanye.

6. 14 April 2019 - 16 April 2019,Masa Tenang.

7. 8 April 2019 - 17 April 2019, Pemungutan dan Perhitungan Suara.

8. 18 April 2019 - 22 mei 2019, Rekapitulasi Perhitungan Suara Jadwal menyusul Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota.

9. 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019, Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

10. Agustus s/d Oktober 2019 Pelantikan Anggota DPR Provinsi dan Kabupaten Kota

11. 1 Oktober 2019, Pelantikan Anggota DPR dan DPD.

12. 20 Oktober 2019, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya

Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah

Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved