FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Rangkuman jalannya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Mulai pengakuan saksi, hingga aksi hakim

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Namun, ia mengaku tidak menerima ancaman secara fisik atau halangan ketika hadir ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Satu lagi saksi dari kubu 02, dia adalah konsultan analis database Idham Amiruddin.

Dalam keterangannya ia mengaku tidak menerima ancaman sebelum dan selama memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Sebelum para saksi didaftarkan, tim hukum 02 meminta kepada hakim MK untuk menjamin keselamatan para saksi yang akan mereka hadirkan dengan bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu karena ada saksinya yang merasa terancam untuk memberui kesaksian.

Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (tangkap layar KompasTV)

2. Hakim MK

Sebelum para saksi memberikan keterangannya, Hakim MK Suhartoyo mengingatkan Tim Hukum 02 bahwa saksi harus sesuai dengan alat bukti yang sudah terverifikasi oleh kepaniteraan.

Karena belum semua alat bukti diverifikasi.

Kemudian, ketika saksi Agus Maksum memberikan keterangan terkait temuan KK yang dimanipulasi, Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkannya untuk tidak menggunakan kata-kata "siluman" dan "manipulatif".

Kosakata itu dianggap sebagai diksi yang menyatakan pendapat sehingga tidak pas jika digunakan dalam pernyataan kesaksian.

Selain itu, hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna juga menginterupsi ahli hukum Jokowi-Ma’ruf, Sirra Prayuna, yang dinilai memberi pertanyaan yang menjebak saksi fakta Agus Maksum untuk berpendapat, terkait proses validasi DPS menjadi DPT.

Pertanyaan semacam itu tidak diperkenankan ada di dalam persidangan, kecuali ditujukan pada pihak yang sesuai dan berkapasitas untuk menjawabnya, misalnya saksi ahli.

Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan keberadaan bukti fisik P.155 yang sebelumnya didaftarkan namun justru tidak ada barang bukti yang dimaksud.

Bukti P.155 terkait dengan data 17,5 juta pemilih tidak wajar yang dikemukakan tim 02.

LIVE STREAMING Sidang MK Masih Berlanjut, Ada Saksi yang Ungkap Peristiwa Penusukan Tahun 2017

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved