FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Rangkuman jalannya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Mulai pengakuan saksi, hingga aksi hakim

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

3. Tim Prabowo-Sandi

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, memohon kepada hakim diberi keleluasaan membawa 30 orang saksi fakta dan 5 orang saksi ahli.

Akan tetapi, hakim MK mempertanyakan urgensi banyaknya saksi yang akan diajukan pihak Pemohon tersebut.

Pertama keterangan saksi tidak terlalu dibutuhkan dalam persidangan perdata seperti ini, kemudian.

Pembatasan saksi dibatasi untuk memaksimalkan kerja Mahkamah Konstitusi dalam pembuktian bukti-bukti dari semua pihak.

Meski begitu, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya.

4. Tarik Alat Bukti

Di luar itu, tim hukum 02 menarik sejumlah 94 kotak berisi barang bukti yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang berisi data C1.

Alat bukti tersebut ditarik setelah Mahkamah Konstitusi menyebut alat bukti tersebut tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara sehingga tidak bisa diverifikasi.

Hakim memberikan waktu perbaikan hingga pukul 12.00 siang, akan tetapi tim hukum memutuskan untuk menarik alat bukti yang dimaksud. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

VIDEO Bambang Widjojanto Kena Tegur, Hakim MK: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved